Ketua Komisi B DPRD Nias Utara, Dalifati Ziliwu |
Lotu, Kuliah kelas jauh (Jarak jauh) tidak diperbolehkan sesuai dengan aturan yang berlaku kecuali dengan cara online/daring disertai izin Direktur Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Nias Utara, Dalifati Ziliwu kepada corongnias.com melalui telepon selularnya, Rabu (5/6/2019).
Dijelaskannya, beberapa waktu lalu pihaknya dari Komisi B DPRD Kabupaten Nias Utara pernah menanyakan ke pihak Dirjen Dikti terkait keabsahan sejumlah ijazah yang didapatkan melalui jalur duduk bangku kelas jauh yang diselenggarakan salah satu kampus dari luar Nias pada saat itu, dan hal tersebut tidak dibenarkan oleh pihak Dirjen Dikti.
Oleh karena itu, pihaknya berharap jika ada masyarakat yang melihat adanya perguruan tinggi yang melakukan aktifitas kelas jauh atau adanya oknum-oknum yang sedang melakukan perkuliahan dengan sistim dimaksud dapat disampaikan ke pihak DPRD Nias Utara secara tertulis sehingga pihaknya punya dasar untuk menindaklanjuti.
Berdasarkan data yang dihimpun corongnias.com, kuat dugaan adanya salah satu Universitas Swasta dari Kota Medan yang melakukan perkuliahan sistim kelas jauh di wilayah kepulauan Nias yang sedang diikuti oleh sejumlah oknum pegawai yang bekerja di pemerintahan. (H-01)