Damili R. Gea Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka - Corong Nias

Berita Terbaru

Senin, 10 Juni 2019

Damili R. Gea Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Foto Ilustrasi

Gunungsitoli, Oknum Calon Legislatif Propinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan 8 dari Partai Gerinda nomor urut 5 Damili R. Gea, SH, M.Si akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan politik uang pada Pemilu di bulan April 2019 lalu.

Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo kepada corongnias.com, Senin (10/6/2019) mengungkapkan bahwa oknum caleg yang berprofesi sebagai pengacara ini disangkakan pasal 523 ayat 2 Jo 278 ayat 2 dari UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dijelaskannya proses penetapan Damili R. Gea sebagai tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yakni uang sebesar Rp. 60.000.000; kuitansi tanda terima;  catatan jumlah pemilih setiap desa di kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur; 2 lembar kertas contoh cara memilih surat suara pemilu; dan dua unit sepeda motor. 


Pihaknya mengatakan berkas tersangka yang juga merupakan ketua pemenangan Capres Nomor urut 02 sekepulauan Nias ini, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tindakan lebih lanjut.  (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini