Sistem Zonasi Tidak Berlaku di Wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara - Corong Nias

Berita Terbaru

Senin, 24 Juni 2019

Sistem Zonasi Tidak Berlaku di Wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara

Dr. Binahati Waruwu, M.Pd

Nias Utara, Penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi tidak berlaku di wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara karena Nias Utara masih masuk dalam daftar sebagai daerah 3T.

Pengecualian sistem zonasi ini berlaku hingga tahun 2020 sesuai dengan Perpres Nomor 131 Tahun 2015.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara Binahati Waruwu kepada corongnias.com, Senin (24/6/2019) melalui pesan whatssapp.

Selain itu, Binahati menegaskan bahwa jika peraturan sekolah sudah berlaku, maka unit sekolah yang kurang dari 60 siswa selama tiga tahun berturut-turut akan dilebur. 

"Kita akan merge ke depan pak jika sudah berlaku peraturan sekolah yang kurang dari 60 siswa selama 3 tahun berturut-turut," terangnya.

Ditambahkannya, untuk jumlah siswa perrombel sesuai SNP yakni maksimal sebanyak 36 siswa untuk tingkat SMP dan 32 siswa untuk tingkat SMP sedangkan minimalnya masing-masing tingkatan sebanyak 20 siswa. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini