LSM Penjara di depan Kantor Kejari Gunungsitoli |
Gunungsitoli, LSM Penjara Kepulauan Nias dibawah pimpinan Candra Arbi Bugis berunjukrasa di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Rabu (17/7/2019).
Dalam orasinya pengunjuk rasa mendesak pihak kejaksaan negeri Gunungsitoli menuntaskan sejumlah kasus yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepihak kejaksaan negeri Gunungsitoli yang hingga kini status hukumnya belum jelas.
Pengunjuk rasa menduga sejumlah kasus sejak Tahun 2016 dan 2017 belum diproses seperti dugaan korupsi pembangunan gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) Tahun Anggaran (TA) 2016 di Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, dan dugaan korupsi/suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Nias Barat saat ini atas nama Faduhusi Daely.
“Kami meminta Kejari Gunungsitoli untuk segera memanggil, memeriksa dan memproses laporan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi/suap dan gratifikasi Bupati Nias Barat atas nama Faduhusi Daely,” ucap pimpinan aksi Candra Arbi Bugis dalam orasinya.
Pengunjuk rasa menyebutkan bahwa selama ini kasus dugaan korupsi yang diselesaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitili hanya sedikit dengan jumlah dugaan korupsi yang bernilain kecil.
“Kita bisa hitung berapa kasus korupsi yang sanggup diselesaikan Kejari Gunungsitoli dalam setahun, paling hanya satu-dua saja, itupun nilainya kecil-kecil. Ada apa dengan Kejari Gunungsitoli?,” teriak salah seorang orator.
Setelah berorasi selama kurang lebih 30 menit, Kepala Seksi pidana khusus Fatizaro Zai yang datang menjumpai pendemo meminta perwakilan massa melakukan pertemuan di ruang kerja Kajari Gunungsitoli.
Dalam pertemuan itu Kajari Gunungsitoli, Futin Helena Laoli menjelaskan kepada massa bahwa lambannya penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) Tahun Anggaran (TA) 2016 di Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat disebabkan hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut sampai saat ini belum keluar.
“Untuk kasus SLB, sudah naik ke tahap penyidikan namun kita terkendala hasil audit investigasi dari BPKP Sumut sampai saat ini belum kita terima,” kata Futin, didampingi Kasi Pidsus dan kasi intel Kejari GUnungsitoli.
Sementara untuk kasus dugaan korupsi/suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Nias Barat, Faduhusi Daely, Futin mengakui sejak menjabat Kajari Gunungsitoli pada bulan April 2018 yang lalu, kasus tersebut belum dia ketahui. Namun demikian Kajari berjanji akan menindaklanjuti kepada bawahannya.
“Semenjak saya menjabat sebagai Kajari Gunungsitoli, kasus ini belum sampai ke meja saya. Jika memang ada laporan sebelum saya menjabat, nanti saya tindaklanjuti,” tegasnya.
Pantauan dilapangan, usai aksi para pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib dan aman. (Adi)