Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara, Yebusi Gulo (Foto : CN) |
Lotu, Oknum PNS yang bekerja di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara berinisial AJH yang telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resort Nias pada Mei 2018 karena terlibat kasus pembunuhan, hingga kini masih menerima gaji dari APBD Kabupaten Nias Utara.
Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara, Yebusi Gulo kepada corongnias.com di ruang kerjanya, Rabu (24/7/2019) mengungkapkan bahwa tindakan sementara yang dilakukan kepada AJH yakni pemotongan gaji 50% dari yang seharusnya diterima.
Yebusi beralasan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan informasi dari pihak BKD Kabupaten Nias Utara, karena hingga kini pihaknya belum menerima hasil putusan final dari pihak pengadilan atas tindakan yang telah dilakukan oleh AJH.
" Hingga kini, pihak kami belum menerima informasi resmi terkait putusan final atas kasus yang dialami oleh salah seorang staff kami, karena berdasarkan itulah pihak BKD nanti akan menindaklanjuti ke tahap selanjutnya," Pungkas Yebusi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada bulan Mei 2018 lalu sesosok mayat laki-laki berinial PM ditemukan tewas dan dikubur di sekitar Pantai Hunambou. Korban diduga dibunuh oleh AJH karena masalah utang piutang. (H-01)