Kantor BPKPAD Nias Utara/ Foto : CN |
Bangunan yang terdiri dari Puskesmas Lotu dan Puskesmas Namohalu ini dibongkar karena adanya bangunan baru yang bersumber dari dana DAK yang merupakan dana afirmasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Menurut pihak BPKPAD Kabupaten Nias Utara yang disampaikan oleh Kepala Bidang Aset, Suludin Zalukhu ketika dikonfirmasi oleh corongnias.com diruang kerjanya, (9/8/2019) menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut berawal dari permohonan dinas kesehatan kabupaten Nias Utara karena adanya dana untuk bangunan baru sehingga dilakukan pembongkaran utuh bangunan yang sudah dibangun sebelumnya.
Ketika dimintai tanggapannya akan sejumlah anggota DPRD menyesalkan karena pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara melalui BPKPAD tidak memberitahukan kepada lembaga DPRD akan kegiatan pembongkaran tersebut, Suludin mengatakan bahwa aturan terkait pembongkaran yang dipedomani beberapa anggota DPRD tersebut merupakan peraturan lama sedangkan pihaknya berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 serta Perda Nomor 2 Tahun 2018.
"Kemarin juga pihak DPRD mempertanyakan kepada kami terkait hal tersebut dan kami sudah jelaskan bahwa kami berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Perda Nomor 2 Tahun 2018," pungkas Suludin.
Suludin berkilah jika sebagian masyarakat menilai bahwa bangunan lama masih layak digunakan bukan merupakan kewenangan mereka untuk menjawab namun pihak Dinas Kesehatan sebagai pihak yang mengajukan permohonan sebelumnya. (H-01)