Kepala BNN Gunungsitoli disampingi Kasi Penindakan Sedang Menunjukkan barang bukti tersangka pengedar sabu |
Gunungsitoli. Salah seorang mahasiswa di satu perguruan tinggi swasta di Kota Gunungsitoli berinisial FT alias Fadhil (24) dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Gunungsitoli karena berperan sebagai pengedar narkoba jenis shabu.
Kepala BNN Gunungsitoli, AKBP Faduhusi Zendrato, didampingi Kasi Penindakan Kompol Arifeli Zega kepada sejumlah wartawan di kantor BNN Kota Gunungsitoli mengatakan bahwa penangkapan FT berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba diwilayah kota Gunungsitoli, sehingga personel dari BNN Gunungsitoli langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menangkap tersangka saat menyerahkan narkoba jenis sabu ke personel yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Faduhusi mengungkapkan ditangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti dan positif menggunakan sabu-sabu.
"Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu seberat 0,19 gram telepon seluler, mancis, pipet, kaca pirex dan uang Rp 50 ribu dan Rp 300 ribu., setelah jalani tes urine, tersangka positif menggunakan metafetamin dan abefetamin," jelasnya.
Pengakuan tersangka FT, barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang yang lain berinisial M.
"Berdasarkan pengakuan FT alias Fadhil, barang haram tersebut diperoleh dari M, dan M kini sedang kita buru,"ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka FT dijerat pasal 114 yunto pasal 112 atau undang undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (H-01)