Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias/ Foto : RG |
Terduga pelaku yang telah diamankan tersebut merupakan seorang oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Gunungsitoli.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Nias, Selasa (27/8/2019) mengatakan, terduga pelaku yang telah diamankan berinisial BW yang juga merupakan tetangga korban.
" Tersangka melakukan tindakan pembunuhan berawal dari tindakannya melakukan pencurian sejumlah barang dirumah korban. Namun karena ketakutan korban terbangun akhirnya tersangka menghabisi nyawa korban dengan memukul bagian kepala korban menggunakan martil sebanyak 4 kali, dimana alat tersebut diambil tersangka dari dapur rumah korban," Ujar Deni.
Dijelaskan Deni, BW alias Beri Wuruwu (20) ini nekat melakukan pencurian karena terlilit utang kepada teman-temannya dan juga orang tuanya.
Selain telah menghabisi korbannya, BW berhasil mendapatkan satu unit laptop merk ASUS milik korbannya yang kemudian dia buang karena tidak hidup ketika diaktifkan, kemudian satu unit Smartphone merk Realme yang telah dijualnya pada Senin (26/8/2019) seharga Rp. 800.000; Camera DLSR Merk Canon 640D yang dijualnya pada Rabu (21/8/2019) seharga Rp. 700.000.
Atas penangkapan BW, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Handphone merk OPPO REALME 3 warna hitam; 1 unit Handphone merk Blacberry warna hitam; 1 buah palu/martil (alat pemukul); 1 (satu) unit Laptop yang layar monitornya sudah dipecahkan tersangka; 1 unit Handphone merk VIVO warna hitam; 1 unit tas Laptop.
Ditegaskan Kapolres Nias, atas perbuatannya BW dipersangkakakan Pasal 365 ayat 3 dari KHUPidana atau Pasal 80 ayat 3 dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (H-01/Rls)