Perekrutan PPL Distan Nias Utara Diduga Ilegal, Kabag Hukum : Kita Akan Telusuri - Corong Nias

Berita Terbaru

Jumat, 23 Agustus 2019

Perekrutan PPL Distan Nias Utara Diduga Ilegal, Kabag Hukum : Kita Akan Telusuri

Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara/ Foto : CN
Nias Utara, Perekrutan sejumlah pegawai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara diduga tidak memiliki landasan hukum yang jelas (Ilegal).

Anehnya, PPL yang gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2019 ini, diangkat hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara, Idaman Johan Hulu kepada corongnias.com saat ditemui di ruang kerjanya, minggu lalu, berdalih perekrutan PPL dimaksud hanya bersifat sementara, menunggu terbentuknya Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) di setiap Kecamatan.

Disinggung mengenai dasar hukum pengangkatan PPL, Idaman Johan Hulu berkilah bahwa hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. Sementara untuk dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) saat ditanyakan tidak bisa memberikan penjelasan.

 “Karena hanya bersifat sementara maka undang-undang ini kita gunakan sebagai landasan hukumnya, menunggu UPTD dibentuk disetiap wilayah kecamatan. Proses perekrutan PPL ini kedepan akan kita perbaiki," Ucap Johan.

Johan menyebutkan, di dinas yang dipimpinnya saat ini, terdapat 97 orang PPL daerah yang honornya masing-masing sebesar Rp 1,7 juta dibiayai dari APBD tahun anggaran 2019, sedangkan 16 orang PPL lainnya berasal dari Kementerian Pertanian RI yang gajinya ditanggung oleh APBN.

Sementara itu, Kabag Hukum Nias Utara, Erlius Hulu saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku tidak mengetahui persis terkait pengangkatan PPL tersebut, karena dirinya baru menjabat dua bulan sebagai Kabag Hukum.

" Nanti akan kita telusuri. Namun disatu sisi OPD terkait tidak mungkin melakukan perekrutan tanpa dasar hukum karena PPL ini tidak jauh berbeda dengan Guru Bantu Daerah (GBD) yang sebelumnya sudah memiliki Perda," Pungkas Erlius singkat. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini