Aktivis asal Kepulauan Nias, Sudirman Ziliwu usai menyampaikan laporan di Poldasu/ Foto : CN |
Sudirman mengatakan, sejak tahun 2013 hingga 2019 beberapa perusahaan tersebut disinyalir melaksanakan aktivitas galian C Ilegal yang berdampak pada kerusakan alam/sungai, tanpa melakukan normalisasi pada bekas galian tambang.
" Keadaan ini jelas sangat meresahkan masyarakat Kepulauan Nias. Sehingga kami terdorong untuk menyampaikan laporan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara supaya dilakukan penyelidikan dan penyidikan," Ujar Sudirman Ziliwu saat dihubungi corongnias.com, Senin (19/8/2019)
Ditambahkannya, adapun perusahaan yang dilaporkan tersebut antara lain, PT. SL, PT. MTJG, PT. JSP dan CV. U (berlokasi di Nias Barat dan Kabupaten Nias).
" PT. SL ini diduga baru mendapatkan izin Perizinan Terpadu Satu Pintu Profinsi Sumatera Utara pada tanggal 2 Juni 2018 lokasi tambang Kabupaten Nias Barat dan Lokasi Kabupaten Nias11 Juni 2018. Namun anehnya PT. SL ini diduga sudah beroperasi sejak Tahun 2014 hingga 2017," Ucap Sudirman.
Selain itu, kata Sudirman, Perusahaan CV. U yang telah beroperasi di Nias Barat tepatnya di Sungai Noyo sejak Tahun 2014 hingga 2017 diduga tidak memiliki izin penambangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan izin usahanya baru diterbitkan tahun 2018, dimana stone cruser, AMP merk MBW berlokasi di Idanoi Km. 12.
Ditambahkannya, hal lain yang ditemukan pihaknya yakni terkait dengan pembangunan stone crusher perusahaan CV. U yang berlokasi di Km. 8 Kecamatan Gunung Sitoli Selatan. Menurutnya, sesuai dengan peraturan tata ruang Kota Gunung Sitoli, letak Industri harusnya berada di Kecamatan Gunung Sitoli Utara bukan di Kecamatan Gunung Sitoli Selatan.
" Saya menduga kuat bahwa dalam mengeluarkan rekomendasi pembangunan stone crusher tersebut ada indikasi permainan oknum tertentu di Pemko Gunungsitoli," Cetusnya.
Diakhir wawancara, Sudirman berharap kiranya hal ini secepatnya diproses oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Terlebih beberapa waktu lalu, ada 2 orang korban meninggal dunia akibat tenggelam di bekas galian C Perusahaan CV. U di Sungai Idanogawo. (H-01)