Ketua STIE Pembnas Nias, Fatolosa Hulu, SE.,MM/ Foto : Istimewa |
Dari laporan Badan Anggaran (Banggar) terungkap bahwa penyerapan anggaran pada Tahun Anggaran 2018 hanya mencapai 86, 31 % atau setara dengan Rp 745 Milyar.
Sehingga bertolak dari laporan banggar tersebut 4 fraksi yakni, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN dan Fraksi Keadilan Demokrasi Rakyat menolak penetapan Ranperda tersebut. Sementara 2 fraksi lainnya yakni, fraksi Golkar dan PDI-P menyampaikan pendapat dapat memahami.
Masih terkait laporan banggar, secara keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nias Utara pada tahun 2018 sebesar Rp 119.299.369 atau 10% dari target Rp 1,2 Milyar.
Menanggapi penolakan terhadap Ranperda tersebut, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan Nasional (STIE Pembnas) Nias, Fatolosa Hulu, SE.,MM menyampaikan pendapat bahwa perencanaan yang dilakukan pemerintah tidak matang.
"Bisa jadi pemerintah dalam membuat perencanaan tidak benar. Atau kelemahan ada pada pimpinan yang tidak turun langsung melihat, mengawasi ke lapangan dan hanya menunggu laporan dari bawahan yang belum tentu benar," Kata Fatolosa saat dimintai tanggapannya melalui pesan elektronik WhatsApp, Kamis (6/9/2019)
Fatolosa juga menyentil kemampuan OPD untuk mengekseskusi program pemerintah daerah.
"Bisa jadi OPD tidak berfungsi/menjalankan program yg telah dibuat dengan baik, perlu dilihat instansi mana yang serapan anggarannya sangat minim," Tambahnya.
Dia menyarankan agar manajemen keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Utara segera diperbaiki dengan mempedomani prinsip-prinsip manajemen.
"Saran untuk memperbaiki manajemen keuangan daerah : 1. Seharusnya pihak terkait dalam hal ini pemerintah harus membuat perencanaan yg benar kemudian melaksanakannya; 2. Perlu membuat skala prioritas dalam penyusunan anggaran yg memang benar2 bisa dilaksanakan; 3. memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan; 4. menggunakan SDM yg memang mampu dan punya kompetensi di bidang pengelolaan keuangan daerah," Urainya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara yang diwawancarai usai Paripurna mengatakan bahwa terkait penolakan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, pihaknya akan mengkonsultasikannya ke Pemprov Sumatera Utara sebelum kembali mengajukan ulang Ranperda itu di masa sidang ke-III DPRD Nias Utara.
" Nanti hal itu akan kita konsultasikan dulu ke Provinsi sebelum kita ajukan kembali ke lembaga DPRD," Ucap Yafeti singkat. (BL)