Wakil Ketua DPRD Nias Utara, Fatizaro Hulu saat diwawancarai sejumlah wartawan usai rapat paripurna/ Foto : CN |
Penolakan tersebut diawali dengan pemandangan akhir fraksi atas laporan badan anggaran (Banggar) DPRD Nias Utara yang menguraikan sebanyak 18 point hal-hal yang dinilai memiliki kejanggalan dalam pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2018.
Sehingga atas dasar itu, 2 fraksi diantaranya, fraksi Golkar dan fraksi PDI-P menyampaikan pendapat dapat memahami. Sementara 4 fraksi lainnya yakni, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN dan Fraksi Keadilan Demokrasi Rakyat menolak.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, pimpinan rapat paripurna akhirnya mengambil kesimpulan untuk melakukan voting dengan perolehan 3 anggota DPRD menyetujui dan 10 menolak.
Wakil Ketua DPRD Nias Utara, Fatizaro Hulu yang ditemui usai rapat paripurna mengatakan bahwa pemerintah daerah masih punya kesempatan untuk mengajukan kembali Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018 ke DPRD pada Tahun 2020 mendatang.
" Sesuai dengan peraturan, kalau ada Perda yang ditolak dalam paripurna masih bisa diusulkan pada masa sidang berikutnya. Ya Tahun 2020 lah itu bisa diajukan kembali," Ujar Fatizaro.
Pantauan corongnias.com, rapat paripurna tersebut berjalan cukup alot dan diwarnai hujan interupsi dari sejumlah anggota DPRD. Tampak hadir dalam paripurna itu Sekretaris Daerah dan sejumlah kepala OPD. (H-01)