Rapat paripurna penyampaian KUA PPAS Tahun 2020/ Foto : CN |
Hal tersebut diungkapkan salah seorang anggota DPRD Nias Utara Noferman Zega pada rapat paripurna penyampaian kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA- PPAS) Tahun 2020 yang digelar di Lantai 3 DPRD Kabupaten Nias Utara, Senin (23/9/2019).
" Setiap saat kita paripurna kami sampaikan supaya bupati dapat hadir. Namun anehnya tidak pernah direspon. Ini membuktikan bahwa kedua lembaga ini tidak ada keharmonisan," Ujar Noferman kepada pimpinan rapat paripurna, Hisikia Harefa.
Noferman menyampaikan, seharusnya DPRD Nias Utara perlu memberikan ketegasan secara kelembagaan atas sikap Bupati dan Wakil Bupati.
" Begitu antusias kita dalam setiap pembahasan di DPRD. Namun justru yang berkepentingan tidak menghadiri," kesal Noferman.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, Yaaman Telaumbanua. Ia menuding bahwa Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 93 ayat 4.
" Dalam PP ini jelas sudah disebutkan bahwa bupati harus menghadiri setiap rapat pengambilan keputusan di DPRD. Namun anehnya akhir-akhir ini Bupati selaku kepala daerah tidak pernah hadir. Ini lucu bagi kami," Ketusnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Nias Utara, Yafeti Nazara yang mewakili Bupati Nias Utara pada rapat paripurna tersebut mengatakan bahwa ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati dikarenakan sedang mengikuti fit and proper test di PDIP Sumatera Utara.
" Saat ini Pak Bupati dan Wakil Bupati sedang mengikuti fit and proper test yang diselenggarakan oleh DPD PDIP Sumatera Utara. Makanya pada kesempatan ini saya yang mewakili para beliau," Pungkasnya.
Pantauan corongnias.com, walaupun diwarnai hujan interupsi dari sejumlah anggota DPRD, rapat paripurna tersebut tetap dilaksanakan. (H-01)