Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara/ Foto : Istimewa |
Hal ini disampaikan Yafeti kepada corongnias.com usai mengikuti rapat penetapan ranperda pertanggungjawaban APBD Nias Utara Tahun 2018 di Gedung DPRD Kabupaten Nias Utara, Rabu (4/9/2019) ketika dimintai tanggapannya terkait 97 orang tenaga penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang ditugaskan untuk menyuluh di wilayah Nias Utara sesuai SK Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara.
"Bisa aja karena kebutuhan, Nias Utara kan luas dan mayoritas petani," Ucap Yafeti.
Ketika dibandingkan dengan pengangkatan GBD di Dinas Pendidikan yang mempunyai dasar hukum yakni Peraturan Daerah dengan PPL di Dinas Pertanian yang tanpa landasan hukum yang jelas, Yafeti mengatakan bahwa masalah tersebut merupakan hal teknis yang lebih diketahui oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
"Yang lebih tahu masalah teknis itu orang kadis pertanian. Nanti saya coba tanyakan," Pungkas Yafeti singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 97 orang tenaga PPL dibawah naungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Nias Utara yang di SK kan oleh Kepala Dinas Pertanian diduga kuat tanpa dasar hukum berupa Perda atau Perbup. (H-01)