Sekda Nias Utara: Tenaga Penyuluh Bisa Saja Ada Tanpa Perda - Corong Nias

Berita Terbaru

Kamis, 05 September 2019

Sekda Nias Utara: Tenaga Penyuluh Bisa Saja Ada Tanpa Perda

Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara/ Foto : Istimewa
Lotu, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara menyampaikan bahwa meski tanpa payung hukum seperti Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, tenaga penyuluh di Dinas Pertanian bisa saja diadakan karena kebutuhan.

Hal ini disampaikan Yafeti kepada corongnias.com usai mengikuti rapat penetapan ranperda pertanggungjawaban APBD Nias Utara Tahun 2018 di Gedung DPRD Kabupaten Nias Utara, Rabu (4/9/2019) ketika dimintai tanggapannya terkait 97 orang tenaga penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang ditugaskan untuk menyuluh di wilayah Nias Utara sesuai SK Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara.

"Bisa aja karena kebutuhan, Nias Utara kan luas dan mayoritas petani," Ucap Yafeti.

Ketika dibandingkan dengan pengangkatan GBD di Dinas Pendidikan yang mempunyai dasar hukum yakni Peraturan Daerah dengan PPL di Dinas Pertanian yang tanpa landasan hukum yang jelas, Yafeti mengatakan bahwa masalah tersebut merupakan hal teknis yang lebih diketahui oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

"Yang lebih tahu masalah teknis itu orang kadis pertanian. Nanti saya coba tanyakan," Pungkas Yafeti singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 97 orang tenaga PPL dibawah naungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Nias Utara yang di SK kan oleh Kepala Dinas Pertanian diduga kuat tanpa dasar hukum berupa Perda atau Perbup. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini