Kantor BPKPAD Nias Utara/ Foto : CN |
Hal tersebut disampaikan Kepala BPKPAD Kabupaten Nias Utara, Ariston Zalukhu kepada corongnias.com melalui pesan elektronik, Jumat (4/10/2019).
Ariston juga membantah bahwa pandangan pihak DPRD dalam proses pengesahan PAPBD Kabupaten Nias Utara cacat hukum karena sudah ada Perkada yang sudah di evaluasi oleh pihak Propinsi Sumatera Utara dengan Nomor: 188.44/560/KPTS/2019 Tanggal 20 September 2019 dimana dasar Perkada dimaksud tertera di UU no 23 tahun 2014 pasal 323 dan PP no 12 tahun 2019 pasal 197.
Ditambahkannya, akibat pembatalan tersebut Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan mempedomani APBD Tahun 2019 sesuai aturan yang berlaku. (H-01)