Terduga pelaku judi togel yang telah diamankan Polisi/ Foto : Istimewa |
Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo menuturkan bahwa kronologis penangkapan terhadap tersangka bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sihare’o Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli ada seseorang yang melakukan permainan judi jenis togel.
" Atas informasi itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka yang sedang menulis/ merekap angka pesanan togel didalam rumahnya. Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Nias untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," Ujar Restu.
Ditambahkannya, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 179.000,- (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas buku tulis yang berisikan tulisan angka-angka, 1(satu) Unit HP Merk Nokia warna biru, 30 (tiga puluh) lembar potongan kertas yang berisikan tulisan angka-angka dan 1 (satu) buah kaleng rokok Surya Gudang Garam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 2e Subs Pasal 303 Bis ayat 1 ke 1 dan ke 2 dari KUHPidana Yo Pasal 2 ayat 3 UU no. 07 Thn 1974 tentang penertiban perjudian, ancaman hukuman 10 tahun penjara.
" Tersangka telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di RTP Polres Nias sejak tanggal 7 Oktober 2019." Pungkasnya. (H-01/Rls)