Ketiga pelaku pencurian yang telah diamankan polisi/ Foto : Istimewa |
Nias Selatan, Kepolisian Resort Nias Selatan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian di bengkel mobil Sumber Jaya Service Jl. Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Sementara dua orang lainnya masuk dalam DPO.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Edi Sukamto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias Selatan, Kamis (10/10/2019).
" Penangkapan terhadap para terduga pelaku didasarkan atas Laporan Polisi nomor : LP / 174 / X / 2019 / SPK "C" / SU / Res - Nisel, tanggal 09 Oktober 2019," Ujar Sukamto
Dia menuturkan, kasus pencurian ini bermula pada Sabtu (05/10/2019) lalu, dimana saat itu pelapor hendak menghidupkan 1 unit mobil Dinas PU yang berada di bengkel Richard Sipahutar. Namun mobil tersebut tidak dapat dihidupkan. Setelah dilakukan pengecekan ternyata 2 baterai mobil merk GS Type 50/12 V warna hijau telah hilang.
" Pelapor/pemilik bengkel kemudian mencabut 8 unit baterai yang masih melekat pada 6 unit mobil lainnya dan menyuruh anggotanya untuk menyimpannya didalam gudang bengkel milik pelapor. Namun keesokan harinya pelapor mengecek kembali baterai yang sudah tersimpan namun anehnya 8 baterai tersebut telah hilang," Ucapnya.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial YW, FN dan SH. Sementara dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
" Kita telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) baterai mobil merk incoe type N70/12 V, (satu) baterai mobil merk GS type N70/12 V dan 1 (satu) baterai mobil merk NS type N100/12 V," Kata Sukamto.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara. (H-01)