Plt. Ka. BNN Kota Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega |
Penuturan Plt. Kepala BNN Kota Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega pada konferensi pers yang digelar di Kantor BNN Kota Gunungsitoli, Jumat (29/11/2019) penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat kepihak BNN Kota Gunungsitoli tentang adanya transaksi penjualan obat terlarang diwilayah kota Gunungsitoli sehingga pihaknya langsung melakukan pengintaian sejak pukul 14.00 wib hingga berujung pada penangkapan tersangka pada malam hari sekitar pukul 22.00 wib.
Arifeli mengungkapkan, tersangka yang tidak membawa kartu identitas resmi tersebut, telah tiba di Kota Gunungsitoli sejak Senin (26/11/2019) melalui pelabuhan laut Gunungsitoli dan langsung dijemput oleh PW dan menginap di salah satu hotel di wilayah Kota Gunungsitoli selama beberapa hari dan sempat juga menuju Nias Barat ditemani PW.
Kepada BNN, tersangka mengatakan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pengantar barang haram tersebut dengan bayaran sebesar Rp. 5 juta rupiah oleh seseorang wiraswasta di Medan kepada PW.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ditambahkan Arifeli, selain sedang memburu PW, kasus tersebut juga sudah disampaikan ke pihak BNN Pusat untuk dilakukan pengembangan penyelidikan di Kota Medan. (R-01)