Rapat penetapan syarat dukungan calon independent Pilkada 2020/ Foto : Istimewa |
Nias Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara resmi menetapkan jumlah minimum dukungan syarat calon perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nias Utara tahun 2020 mendatang.
Penetapan tersebut disampaikan KPU melalui Surat Keputusan KPU Nias Utara Nomor 46/PL.02.2-Kpt/1124/KPU-Kab/X/2019 tentang penetapan syarat jumlah dan persebaran dukungan dan pesebarannya bagi pasangan calon perseorangan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020.
Ketua KPU Nias Utara, Evorianus Harefa dalam suratnya mengatakan, jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan (independent) peserta Pilkada 2020 paling sedikit 10% dari jumlah daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) tingkat Kabupaten Nias Utara pada Pemilu 2019.
" Jumlah dukungan minimal 10 % atau 8948 pemilih dari DPTHP- 2 Pemilu 2019 yakni sebanyak 89.479 pemilih," Ucap Evorianus dalam suratnya tertanggal 26 Oktober 2019.
Selain itu, dalam surat tersebut disebutkan bahwa dukungan bagi calon perseorangan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen dari 11 Kecamatan di Kabupaten Nias Utara, yaitu minimal 6 Kecamatan. (H-01)