Terlibat Narkoba, 2 Oknum Polisi di Nias Dipecat - Corong Nias

Berita Terbaru

Senin, 18 November 2019

Terlibat Narkoba, 2 Oknum Polisi di Nias Dipecat

Upacara PDTH Brigadir JVS dan Briptu JAL | Foto: Restu Gulo
Gunungsitoli, Sebanyak 2 Polisi yang sehari-harinya bertugas di wilayah hukum Polres Nias akhirnya di berhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian karena melanggar kode etik profesi Polri melalui upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) yang dipimpin langsung Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH di Aula Kambtibnas Polres Nias, Senin (18/11/2019)

Pelanggaran berat oleh Brigadir Polisi JVS dan Briptu JAL alias Ucok Lubis ini akibat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu sebanyak dua kali berturut-turut dan sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakat kota Gunungsitoli hingga saat ini.

Pada upacara tersebut Deni sebagai Kapolres Nias mengakui tidak menginginkan pemecatan terhadap kedua personel tersebut dan kedua personel tersebut sebelumnya telah dilakukan pembinaan namun mengulang kembali tindakan yang sama hingga akhirnya dipecat sesuai pasal 11 huruf c peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri Juncto pasal 12 ayat (1) huruf a dan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Meskipun oknum polisi tidak dihadirkan dalam upacara karena sedang menjalani hukuman penjara, namun Kapolres Nias menegaskan bahwa keduanya diberhentikan sebagai anggota Polri sejak tanggal 31 Oktober 2019 lalu.

Ditegaskan agar seluruh personil kepolisian untuk tidak melibatkan diri dalam penyalahgunaan narkoba karena sangat berakibat fatal bagi yang bersangkutan hingga dipecat dari lembaga Kepolisian Republik Indonesia. (Rls/H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini