Upacara PDTH Brigadir JVS dan Briptu JAL | Foto: Restu Gulo |
Pelanggaran berat oleh Brigadir Polisi JVS dan Briptu JAL alias Ucok Lubis ini akibat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu sebanyak dua kali berturut-turut dan sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakat kota Gunungsitoli hingga saat ini.
Pada upacara tersebut Deni sebagai Kapolres Nias mengakui tidak menginginkan pemecatan terhadap kedua personel tersebut dan kedua personel tersebut sebelumnya telah dilakukan pembinaan namun mengulang kembali tindakan yang sama hingga akhirnya dipecat sesuai pasal 11 huruf c peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri Juncto pasal 12 ayat (1) huruf a dan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Meskipun oknum polisi tidak dihadirkan dalam upacara karena sedang menjalani hukuman penjara, namun Kapolres Nias menegaskan bahwa keduanya diberhentikan sebagai anggota Polri sejak tanggal 31 Oktober 2019 lalu.
Ditegaskan agar seluruh personil kepolisian untuk tidak melibatkan diri dalam penyalahgunaan narkoba karena sangat berakibat fatal bagi yang bersangkutan hingga dipecat dari lembaga Kepolisian Republik Indonesia. (Rls/H-01)