Video Pernikahan Anak Dibawah Umur di Nisel Viral, Dr. Beniharmoni : Kita Turut Prihatin - Corong Nias

Berita Terbaru

Senin, 04 November 2019

Video Pernikahan Anak Dibawah Umur di Nisel Viral, Dr. Beniharmoni : Kita Turut Prihatin

Dr. Beniharmoni Harefa, SH.LL.M/dok. Pribadi

Jakarta, Konsultan Ahli Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias, Dr. Beniharmoni Harefa, SH..,LL.M turut prihatin atas video viral pernikahan diduga anak dibawah umur di Kecamatan Lolomatoua Kabupaten Nias Selatan.

" Kita turut prihatin atas kejadian yang terjadi di video viral pernikahan (diduga) anak (perempuan) dengan seorang lelaki tua yang lebih pantas sebagai orangtua atau kakek dari si anak tersebut", ujar Beni melalui press releasenya yang diterima redaksi corongnias.com, Sabtu (2/11/2019)

Pria yang merupakan Dosen Hukum Perlindungan Anak di Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta ini menilai bahwa masyarakat masih kurang paham terkait dengan perlindungan terhadap anak. Hal ini dibuktikan dari video viral, dimana beberapa orang dalam video tersebut malah “menertawakan” kejadian pernikahan (diduga) anak perempuan dengan lelaki tua tersebut.
Foto pernikahan diduga anak dibawah umur di Nias Selatan
" Bagaimanapun kronologis dan apapun motif dibalik kejadian video viral pernikahan (diduga) anak ini, tidak semestinya terjadi. Karena seharusnya anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, seharusnya menikmati masa anak-anak dengan bermain, belajar, bersosialisasi dengan anak lainnya, tidak dengan pernikahan yang sudah dapat dipastikan “belum waktunya” dari aspek sosial, psikologis, kesehatan, ekonomi, dan aspek lainnya terhadap anak. Sehingga kejadian video viral pernikahan (diduga) anak itu, merupakan pelanggaran hak anak," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa perlu adanya regulasi yang ditegakkan secara sungguh-sungguh dalam rangka mencegah terulangnya pernikahan seperti video viral tersebut.  Karena kesan selama ini bahwa ketika video-video semacam itu viral di media sosial, maka netizen pasti akan banyak yang tidak setuju, lalu aparat penegak hukum pun bertindak.

" Bagi saya, tindakan netizen seperti itu sudah tepat karena dapat dimaklumi emosional ketika melihat video-video viral serupa terutama kalau korbannya anak. Aparat juga sudah bertindak tepat, jika memproses secara hukum pelaku-pelaku yang melanggar hak anak. Namun perlu disadari, bahwa sikap netizen dan aparat penegak hukum ini, ibarat “pemadam kebakaran” saja, yakni ketika kasus terjadi dan muncul kepermukaan maka netizen mengomentari, aparat hukum juga bertindak. Sebaiknya ke depan, upaya “pencegahan” yang lebih diintensifkan," tambahnya.

Salah satu upaya pencegahan, lanjut Beni yakni dengan membentuk suatu regulasi dalam hal ini peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan anak dan perempuan.

" Saya kebetulan terlibat langsung sebagai tim ahli dalam perumusan Perda Perlindungan Anak di Nias Selatan. Perda tersebut masih proses, dan akan segera dibahas di DPRD Nias Selatan dan mudah-mudahan segera disahkan. Inti penting dari Perda tersebut adalah lebih menekankan pada upaya “Pencegahan”. Konkritnya semua stakeholders (pemangku kepentingan) bertanggungujawab untuk mensosialisasikan hak-hak anak dan pelanggaran hak-hak anak, baik itu kekerasan terhadap anak, termasuk menghindari pernikahan di usia anak," bebernya.

Beniharmoni yang merupakan lulusan Doktor Hukum Universitas Gadjah Mada ini berharap agar ke depan kasus yang sama seperti ini tidak terulang kembali.

" Anak-anak di Pulau Nias harus dilindungi, dan yang bertanggungjawab melindungi bukan hanya aparat penegak hukum, bukan hanya PKPA Nias, bukan hanya aktifis Perlindungan Anak, tetapi semua kita yang sadar akan pentingnya Anak dan masa depan mereka sebagai generasi penerus Sumber Daya Manusia di Pulau Nias di masa mendatang," pungkasnya. (H-01/Rls)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini