Pelaku pembunuhan di Konpers Polres Nias | Foto: RG |
Data yang dihimpun corongnias.com dalam konferensi pers yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Nias, pembunuhan tersebut diduga kuat karena tanah warisan orang tua yang masih belum dibagi.
Kasus ini berawal dari korban bernama Yosefo Waruwu alias Ama Dedi (43) yang tinggal di Kecamatan Padang Selatan Kota Padang - Sumatera Barat kembali ke Nias dan ingin menunjukkan tanah warisan orang tuanya yang terletak di Dusun IV Desa Orahili Idanoi Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias kepada anak kandungnya bernama Dedi.
Korban bersama anak kandungnya sebelum sampai ke kebun warisan orang tuanya dimaksud, terlebih dahulu ke rumah saudaranya bernama Talizomasi Waruwu, namun karena rumah dalam keadaan kosong, korban bersama anaknya langsung menuju kebun.
Setelah selang beberapa waktu berada dikebun, korban dan anaknya pulang dan ditengah perjalanan, korban berpapasan dengan abang kandungnya yang ditemani oleh Martinus Waruwu (35) beserta istri.
Tiba-tiba abang kandungnya yang akrab disapa dengan sebutan Sibaya Gayuti bersama MW alias Ama Endang menyerang korban hingga terjadi perkelahian yang tidak berimbang meski korban melakukan perlawanan yang mengakibatkan korban tewas dengan luka bacok dileher dan pipi kiri.
Kedua pelaku telah menyerahkan diri di Polres Nias dan atas perbuatan yang telah dilakukan para pelaku disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 15 tahun. (Rls/R)