Fraksi Demokrat Minta Pemko Gunungsitoli Tunda Pemberian Hibah ke Bawaslu - Corong Nias

Berita Terbaru

Minggu, 08 Desember 2019

Fraksi Demokrat Minta Pemko Gunungsitoli Tunda Pemberian Hibah ke Bawaslu

Trimen V. Harefa, SH.,MH | Foto: Ist.
Gunungsitoli, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Gunungsitoli meminta pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk sementara menunda pemberian hibah pilkada 2020 ke pihak Bawaslu Kota Gunungsitoli. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Gunungsitoli Trimen Vebrianto Harefa, SH, MH kepada corongnias.com saat bertemu dengan corongnias.com, Minggu (8/12/2019) 

Trimen menyampaikan bahwa hal tersebut disampaikan mengingat hingga kini belum ada perubahan didalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan kepala Daerah yang menjadi acuan dari pada pilkada tidak ada di temukan nomenklatur Bawaslu dalam UU tersebut tetapi masih Panwaslu. 

Dijelaskannya, selama ini Nomenklatur Bawaslu hanya tercantum dalam  UU Nomor 7 Tahun 2017, dan kedua Undang-undang ini sama-sama berlaku dan masih menjadi payung hukum untuk Pengawasan Pemilihan.

Tentu hal ini mengundang pertanyaan ditengah-tengah masyarakat dimana terkait status Dana Hibah yang diberikan kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli oleh karena  Bawaslu tidak di kenal dalam UU Pilkada

Lanjut Trimen, untuk menghindari permasalahan hukum kedepannya, Fraksi Partai Demokrat menyarankan Pemerintah menunda dulu pemberian dana hibah sampai adanya perubahan UU Nomor  10 Tahun 2016.

"Saran kami agar dana hibah ini ditunda dulu sampai adanya  perubahan UU No 10/2016  oleh pemerintah dengan menyesuaikan nomenklatur kata Panwaslu menjadi Bawaslu agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," tegas Trimen. 

Pihaknya menjelaskan bahwa dampak dari UU No 10 Tahun 2016 tidak segera dilakukan perubahan maka  Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pilkada dan tidak berhak menggunakan dana hibah dari pemerintah. 

Hingga kini, pihaknya juga  tidak tahu payung hukum Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) antara pemerintah kota dengan Bawaslu. Jika pihak pertama adalah pemerintah kota Gunungsitoli dan pihak kedua Bawaslu maka pertanyaannya UU mana yang di pakai, karena satu-satunya acuan pilkada adalah UU No 10/2016 Jo UU NO 1 tahun 2015 Jo Perppu No 1 Tahun 2014 dan diseluruh UU tersebut tidak ada nama BAWASLU. 

Sebagai mitra eksekutif dan lembaga legislasi, pihaknya berharap hal ini jangan sampai menimbulkan masalah dikemudian hari.

"Ini anggaran yang sangat besar, kiranya Pemerintah Kota Gunungsitoli memperhatikan prinsip dan hukum penganggaran Hibah yakni Anggaran Tidak Berlebihan namun cukup untuk Penyelenggara Pemilihan, Ketersediaan Anggaran dan prinsip Efektif efisien," tutur Trimen

Trimen yang merupakan salah seorang pengacara sebelum dilantik sebagai anggota DPRD ini juga menghimbau agar pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli juga mendapatkan surat dari Menteri Keuangan atas sejenisnya terkait anggaran dimaksud.

"Jika perlu Pemkot kantongi surat edaran dari Menteri Keuangan atau sejenisnya perihal status Bawaslu Kota saat ini dan petunjuk Hibah Dana Pemilihan. Jangan kedepan Bawaslu tersudutkan karna kesalahan nomenklatur saja," jelasnya. (R/H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini