Konferensi Pers Pembunuhan Siswi SMA di Nisel | Foto: CN |
Nias Selatan, Akibat niatnya gagal untuk memperkosa salah seorang pelajar yang melintas, HL alias Gamo (35) menghabisi korbannya dengan sebilah pisau hingga tewas.
Berdasarkan konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nias Selatan I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K, Selasa (10/12/2019) berawal dari tersangka HL berpapasan dengan korbannya Terimakasih Laia yang merupakan salah seorang siswi SMA Negeri 3 Susua saat pulang sekolah melintas dijalan setapak di Dusun IV Khou khou desa Hiliwaebu Kecamatan Susua menuju tempat kediamannya di Desa Hilimbaruzo Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan.
Tiba-tiba tersangka berbalik badan dan mengikuti korbannya karena berniat memperkosa dengan cara memeluk
korban dari belakang dan memeras kedua payudara korban menggunakan kedua tangannya sambil menariknya kearah semak-semak.
Korban yang tidak terima diperlakukan tidak senonoh melakukan perlawanan dengan cara menunjang perut tersangka dengan kaki kanannya sehingga pelukan tersangka terlepas dan tas korban terjatuh.
Selanjutnya korban membalikkan badannya sehingga berhadapan langsung dengan tersangka dan mencakar bahu sebelah kiri Tersangka saya sambil berteriak – teriak minta tolong dengan menyebut nama salah seorang yang rumahnya tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Tersangka lalu meminta korban untuk tidak takut dan menyatakan bertanggungjawab atas tindakannya.
“Jangan takut sama aku, nanti bilang sama orang tuamu, aku mau nikahi kamu," ucap tersangka kepada korbannya.
Akan tetapi karena korban terus berteriak dan melakukan perlawanan, tersangka takut dan mengambil pisau yang di simpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan dan langsung menikam kepala korban beberapa kali.
Korban mencoba berlari kearah semak-semak pohon bambu yang berjarak 5 (lima) meter dan disaat yang bersamaan tersangka kembali menikam punggung korban secara berulang – ulang hingga korban terjatuh dengan posisi terlungkup dan sudah tidak dapat bergerak lagi.
Korban mencoba berlari kearah semak-semak pohon bambu yang berjarak 5 (lima) meter dan disaat yang bersamaan tersangka kembali menikam punggung korban secara berulang – ulang hingga korban terjatuh dengan posisi terlungkup dan sudah tidak dapat bergerak lagi.
Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, tersangka memiringkan tubuh korban kearah sebelah kanan lalu menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kiri dan menggorok leher korban.
Setelah memastikan korbannya tidak bernyawa, tersangka mengambil handphone merk Oppo A71 warna merah milik korban dan kemudian pergi.
Menurut I Gede, akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal
365 ayat (3) KUHPidana. (R-01)