Kades Wajib Bagikan Salinan APBDes ke Seluruh Anggota BPD - Corong Nias

Berita Terbaru

Rabu, 11 Desember 2019

Kades Wajib Bagikan Salinan APBDes ke Seluruh Anggota BPD

Foto Ilustrasi | Info Desa
Lotu, Sesuai aturan yang berlaku, Kepala Desa wajib menggandakan dokumen APBDes dan membagikannya kepada masing-masing anggota BPD di desanya.

Hal ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dimana dalam pasal 55 dikatakan bahwa BPD mempunyai fungsi diantaranya membahas dan menyepakati bersama rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. 

Fungsi BPD tersebut searah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Desa dimana Kepala Desa wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada BPD tentang peraturan desa yang nota bene APBDes merupakan salah satu peraturan desa.

Hal ini dijelaskan oleh Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM) Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, Sukemi Harefa saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (10/12/2019) menanggapi informasi adanya dugaan tindakan Kepala Desa Berua Kecamatan Namohalu Esiwa yang tidak memberikan salinan dokumen kepada masing-masing anggota BPD dan pelaksanaan kegiatan DD disinyalir tidak sesuai hasil musyawarah desa.

Pihaknya menegaskan akan melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Berua terkait dugaan tersebut demi terwujudnya penggunaan dana desa yang transparan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

Sukemi juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran dana desa harus berdasarkan mekanisme yang diawali dengan musyawarah desa yang dilanjutkan dengan musrenbangdes dan kemudian dituangkan dalam RKPDes sebagai pedoman dalam pelaksanaan APBDes.

'Tidak mungkin tiba-tiba muncul kegiatan dalam APBDes tetapi tidak tertulis dalam RKPDes kecuali instruksi dari pemerintah pusat," imbuh Sukemi.

Seperti diberitakan sebelumnya Ketua BPD Desa Berua dan sejumlah warga mensinyalir Kepala Desa Berua tidak melaksanakan alokasi dana desa sesuai hasil musyawarah desa namun kepala desa berkilah bahwa hal tersebut sudah disetujui oleh lebih setengah anggota BPD Desa Berua. (H-01)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini