Duhufati Gea/ Foto : Istimewa |
Nias Utara, Sejumlah warga Desa Berua Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara memprotes mekanisme dan tata cara pembagian kuota calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing wilayah pemilihan.
Pasalnya, berdasarkan surat keputusan Bupati Nias Utara Nomor : 141/291/K/Tahun 2019 tentang penetapan jumlah anggota dan wilayah pemilihan Badan Permusyawaratan Desa di masing-masing Desa di Kabupaten Nias Utara pada Bab II Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa untuk menjamin keterwakilan wilayah bagi anggota BPD, maka jumlah penduduk terbanyak dalam 1 (satu) dusun yang memiki keanggotaan BPD terbanyak.
Namun anehnya, pembagian kuota calon anggota BPD di Desa Berua tersebut ditetapkan sebanyak 2 orang per masing-masing wilayah pemilihan (dusun).
" Ini jelas melanggar aturan. Pada Keputusan Bupati Nias Utara itu sudah jelas disebutkan bahwa untuk menjamin keterwakilan wilayah bagi anggota BPD, maka jumlah penduduk terbanyak dalam 1 (satu) dusun yang memiki keanggotaan BPD terbanyak. Namun ini justru berbanding terbalik dari surat Keputusan Bupati," ujar salah seorang warga, Duhufati Gea kepada corongnias.com saat ditemui di kediamannya di Dusun I Desa Berua Kecamatan Namohalu Esiwa, Kamis (5/12/2019).
Duhufati mendesak agar persoalan ini segera ditanggapi secara serius oleh pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-PD) Kabupaten Nias Utara supaya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
" Kita mendorong BPM supaya hal ini segera ditanggapi, karena menurut hemat kami hal ini sudah jauh sekali dari aturan dan mekanisme yang berlaku untuk itu," Pungkas Duhufati.
Hingga berita ini dipublikasikan corongnias.com masih berusaha meminta tanggapan dari pihak terkait. (H-01)