Ilustrasi/ Foto : jabatnews.com |
Namohalu, Sejumlah kegiatan pembangunan fisik dana desa (DD) Tahap I Tahun 2019 di desa Berua kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara diduga kuat tidak sesuai dengan hasil musyawarah desa yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Rusli Gea, salah seorang warga Desa Berua kepada corongnias.com saat ditemui di kediamannya, Jumat (6/12/2019) mengungkapkan bahwa sesuai hasil musyawarah desa Berua yang dilaksanakan pada tanggal 21 Augustus 2019 lalu, tentang penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP Desa), telah diputuskan bahwa pelaksanaan anggaran Dana Desa (DD) Desa Berua tahun anggaran 2019, baik tahap I, II dan III sebesar Rp 800 juta, seluruhnya dialokasikan untuk pembukaan badan Jalan dari Dusun I menuju Dusun II, ditambah beberapa item bangunan pendukung. Namun kenyataannya tidak dituangkan dalam RAPBDes malah penggunaannya dialihkan ke lokasi lain.
Baca juga: Pembagian Kuota Calon BPD di Desa Berua Diprotes Warga
Rusli yang juga merupakan Kepala Urusan Pemerintah Desa Berua ini mensinyalir Kepala Desa Berua bertindak semena-mena tanpa melihat kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Rusli juga mengungkapkan bahwa ada anggaran sejumlah kegiatan sudah ditarik dari rekening namun hingga kini pelaksanaannya masih belum direalisasikan seperti halnya dana pelatihan PKK sebesar Rp. 9 Juta serta dana BUMDes sebesar Rp. 32 juta.
Dijelaskannya, sejumlah permasalahan tersebut pernah dilakukan pembahasan dalam rapat yang difasilitasi oleh Camat Namohalu Esiwa pada Oktober 2019 yang lalu yang dihadiri oleh Kepala Desa Berua, Perangkat desa dan tokoh masyarakat, dimana menghasilkan keputusan diantaranya pelaksanaan DD, Desa Berua tahun 2019 disesuaikan dengan hasil musyawarah desa sebelumnya dan anggarannya digunakan untuk pembangunan pembukaan badan Jalan dari Dusun I menuju Dusun II.
Demikian halnya tentang dana Bumdes sebesar Rp 32 juta yang masih mengendap di tangan bendahara desa harus dikembalikan ke rekening desa dan pelatihan kelompok perempuan (PKK) Desa Berua, agar segera dilaksanakan.
“Waktu itu bapak Camat langsung yang pimpin rapat, semua yang hadir saat itu menandatangi berita acara, hanya pak Kades yang tidak tandatangan. Mungkin karena tidak berterima keputusan rapat, dia pulang lebih awal meninggalkan rapat,” ungkap Rusli.
Sementara itu, Kepala Desa Berua, Danafia Gea dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Sabtu (7/12/2019) mengatakan bahwa pelaksanaan DD Desa Berua tahun anggaran 2019, berdasarkan APBDes, Desa Berua 2019.
“Kita berpedoman pada APBDes, musyawarah desa itu hanya rencana, yang menetapkan APBDes itu berdasarkan kesepakatan dengan BPD,” ucap Danafia.
Danafia menepis dugaan tindakan semena-mena terhadap dirinya karena keputusan perubahan alokasi anggaran DD sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Desa dan BPD.
"Bukan dirobah, tapi dengan volume pekerjaan itu dananya kurang, sehingga dialihkan ke lokasi lain. Yang penting kan sesuai kesepakatan dengan BPD,” pungkasnya. (AL)