Kabid PUEM Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, Sukemi Harefa/ Foto : RRI |
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM) Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, Sukemi Harefa saat ditemui corongnias.com di ruang kerjanya di Lotu, Selasa (10/12/2019)
Meski tidak menguraikan alasan adanya surat rekomendasi penundaan pencairan dana desa tahap II di desa Berua dimaksud, namun pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat dan Kepala Desa untuk menyelesaikan permasalahan berdasarkan surat rekomendasi tersebut.
Ditegaskannya, sebelum adanya penyelesaian masalah yang terjadi terkait realisasi anggaran di desa Berua yang tercantum dalam surat rekomendasi Inspektorat Kabupaten Nias Utara tersebut, maka pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi pencairan dana desa Tahap II.
Informasi yang dihimpun corongnias.com, terbitnya surat rekomendasi penundaan pencairan dana desa tahap II di desa Berua terkait dengan temuan inspektorat pada realisasi anggaran dana desa berua Tahun 2018 lalu. (H-01)