Konferensi Pers Polres Nias | Foto: RG |
Perampokan yang terjadi pada Kamis (12/12/2019) ini berawal dari korban bernama Sadarhati Lase alias Ina Frans (29) sedang berjalan kaki diatas jembatan nou, tiba-tiba seorang pengendara sepeda motor menarik dengan paksa tas korban sehingga korban terjatuh dan kehilangan tasnya yang berisi 1 unit smartphone, uang tunai dan buku tabungan.
Atas kejadian itu, Ina Frans langsung membuat laporan ke Polres Nias dengan nomor: LP / 357 / XII / 2019 / NS, tanggal 12 Desember 2019.
Selang satu hari setelah korban membuat laporan polisi, personil Sat Reskrim Polres Nias dipimpin Kaur Bin Ops Ipda Yafao Lase langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial FZ alias Hendra di rumah terduga pelaku sendiri, Jumat (13/12/2019) sekitar pukul 22.00 wib.
Dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan tempat persembunyian Barang Bukti diantaranya 1 unit Smartphone merk Oppo A5S, 2 buku tabungan, dan beberapa barang lainnya yang telah disimpan dibelakang rumah pelaku tepatnya diatas tanah yang telah ditutup dengan seng.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Rls/R)