Satreskrim Polres Nias Selatan Bersama Napi | Foto: CN |
Telius alias Ama Putri yang dihukum penjara selama 14 Tahun ini ditangkap ditempat persembunyiannya dirumah kakak kandungnya sekitar pukul 02.45 Wib dinihari.
Penangkapan tersebut berlangsung sekitar 2 jam karena pihak Polres Nias Selatan terlebih dahulu melakukan negosiasi dengan kakak kandungnya yang sempat mencoba menghalangi pihak kepolisian untuk melakukan penggeladahan rumah.
Setelah proses negosiasi selesai, pihak Satreskrim Polres Nias Selatan langsung melakukan penggeladahan dan menemukan terpidana sedang bersembunyi dibawah kolong tempat tidur.
Setelah proses negosiasi selesai, pihak Satreskrim Polres Nias Selatan langsung melakukan penggeladahan dan menemukan terpidana sedang bersembunyi dibawah kolong tempat tidur.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Edi Sumanto menerangkan, usai melakukan penangkapan, Ama Putri langsung dibawa ke Polres Nias Selatan dan pada Pukul 04.00 Wib dini hari, narapidana dimaksud kembali diserahkan ke Pihak Lapas Kelas III Teluk Dalam yang diwakili oleh Karupam Regu Baluse Lapas Kelas III Teluk Dalam, Anton Sunarko. (Rls/R-01)