Konferensi pers di Mapolres Nias | Foto: OD |
Gunungsitoli, Eko Putra Zebua alias P (19) bersama Aro'o alias Ama Salina (62) dan Yunustop Zebua alias Y (22) yang merupakan 3 dari 6 pelaku pembunuhan di Desa Lasarafaga Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Nias, Selasa (10/3/2020), Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH mengatakan, peristiwa berdarah tersebut berawal dari Siuma Zebua alias Ama Teli (44) pada Selasa (22/2/2020) melakukan keributan pada acara dirumah tersangka Ama Salina yang sedang berduka akibat istrinya meninggal dunia.
Melihat Ama Teli melakukan keributan, Ama Salina tersinggung dan emosi sehingga menyuruh para tersangka lainnya untuk memukul korban.
Korban yang sekarat akibat dikeroyok oleh para tersangka dengan menggunakan benda tumpul sempat dibawa ke Klinik oleh pihak keluarganya namun tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Ditambahkan Deni, 3 pelaku lainnya masih dalam pencarian namun identitas para pelaku sudah dikantongi.
Akibat tindakan yang telah dilakukan, para tersangka dikenakan pasal 338 subs Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Rls/R-02)