Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara, Memori Zendrato, S.Pd.K.,MA/ Foto : CN |
Nias Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara memberhentikan sementara seluruh Panwalu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Se - Kabupaten Nias Utara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara, Memori Zendrato kepada corongnias.com, Rabu (1/4/2020) mengungkapkan, pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0252/K.BAWASLU/PM 00.00/3/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 dan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0026/K.Bawaslu-Prov.SU/TU.00.01/03/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan, Panwas Keluraha/Desa dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
" Menindaklanjuti surat edaran dimaksud Bawaslu Kabupaten Nias Utara mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara Nomor 005/Bawaslu-Prov.SU-15/HK.01.01/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 Tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara Nomor 006/Bawaslu-Prov.SU-15/HK.01.01/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 Tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020," ujar Memori.
Dia menambahkan, pemberhentian Panwaslu Kecamatan dan PKD Se - Kabupaten Nias Utara dilakukan terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020 dan kembali aktif melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu Republik Indonesia. Selama pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan dan PKD tidak diberikan honorarium.
" Mengenai output kerja Panwaslu Kecamatan pada bulan Maret 2020 akan diberikan honorarium. Sementara PKD yang dilantik pada tanggal 15 Maret 2020 tidak diberikan honorarium dan bagi PKD yang dilantik sebelum tanggal 15 Maret 2020 akan diberikan honorarium," pungkasnya. (H-01)