Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Jumat (6/3/2020). Foto : Istimewa |
Gunungsitoli, Salah seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Nias Barat berinisial YG (52) diringkus Sat Narkoba Polres Nias di rumahnya di Desa Zuzundrao Kecamatan Mandrehe, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (23/2/2020) lalu.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Jumat (6/3/2020) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula atas adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada oknum kepala desa yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
" Atas informasi itu Kasat Narkoba Polres Nias, Iptu J.H. Sidabutar dan personil berangkat ke Kabupaten Nias Barat menuju rumah tersangka. Selanjutnya setelah komunikasi dengan informan sesampai di Nias Barat pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020, personil Sat Narkoba ke rumah pelaku sekira pukul 02.00 WIB dan langsung mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggalnya," ucap Deni.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,84 gram yang disembunyikan di dalam sebuah laci meja dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
" Pengakuan tersangka, sabu-sabu itu ia peroleh sebelumnya dalam jumlah lebih besar dari yang telah ditemukan (lebih dari 1 Gram) untuk dijadikan sebagai persediaan/stok pemakaian dalam beberapa hari dengan cara membeli pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 kepada seseorang inisial G F seharga Rp 2.500.000," papar Deni.
Deni menambahkan, selain mengamankan narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan uang sebesar 350 juta yang menurut pengakuan tersangka adalah Dana Desa Zuzundrao dan tidak ada kaitannya dengan perkara narkotika.
" Terkait penemuan uang sebesar Rp. 350 juta, saya sudah perintahkan unit Tipikor Sat Reskrim Polres Nias untuk melakukan penyelidikan terkait Dana Desa Zuzundrao. Karena seharusnya Dana Desa tidak berada ditangan Kepala Desa melainkan di simpan di rekening desa," pungkas Deni.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 Ayat (1) dari Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yakni maksimal 20 Tahun. (H-01)