Ali Budi Zebua saat menyampaikan laporannya di Mapolres Nias/ Foto : CN |
Ali Budi menuturkan, terpaksa ia menempuh jalur hukum terkait postingan di akun facebook Yoga Zebua pada hari Jumat tanggal 3 April 2020, sekira pukul 15.00 WIB karena diduga bermuatan pencemaran nama baik. Bahkan menurutnya postingan itu sengaja diviralkan oleh pelaku, sebab ke beberapa grup facebook juga dibagikan.
“Saya terpaksa menempuh jalur hukum, hal ini sudah tidak bisa ditolerir. Dia menuduh saya melakukan pengancaman lalu ia sebarkan melalui medsos, sehingga nama baik saya dan keluarga saya telah tercemar dibuatnya,” ucapnya kepada corongnias.com di Mapolres Nias, Sabtu (4/4/2020).
Akibat postingan akun facebook Yoga Zebua itu, Ali Budi mengakui kini keluarganya merasa tertekan dan terancam, apalagi dituduhkan perbuatan yang sama sekali belum ia lakukan, sehingga hal itu menjadi bahan gunjingan ditengah-tengah masyarakat.
“Saya dan keluarga saya sangat terganggu dengan postingan itu, dihalaman rumah saya sendiri dia foto dan video kan saya, lalu dibagikannya ke medsos, perilakunya sangat tak beritika,” sebutnya.
Dia menjelaskan, persoalan ini berawal pada hari Jumat (3/4/2020) sekira pukul 09.00 WIB, saat itu dirinya hendak pulang dari kebun sambil menenteng peralatan galian untuk menanam pisang. Sesampai dihalaman rumahnya, beberapa orang yang mengaku petugas penyemprotan disinfektan diantaranya Kades Hilimbowo, ketua BPD dan beberapa perangkat desa lainnya.
Merasa belum pernah ada pemberitahuan sebelumnya, Ali Budi pun mempertanyakan kepada petugas penyemprotan disinfektan dimaksud, kapan sosialisasi dilaksanakan.
“Saya bukan menolak penyemprotan disinfektan, tapi kan saya kaget, kenapa tidak ada sosialisasi sebelumnya. Dan setau saya, petugas penyemprotan disinfektan ini ada pendamping dari dinas kesehatan, Babinsa dan Babinkamtibmas,” bebernya Kades Hilimbowo Kare Periode 2012-2017 itu.
Menurut Ali Budi, pengancaman seperti postingan di akun facebook Yoga Zebua tidak benar, namun antara dirinya dan para petugas tersebut memang sempat terjadi adu mulut.
“Yang melakukan pengancaman itu mereka pak, ada yang mengucapkan kata-kata tak pantas, bahkan salah satu diantara mereka ada yang menantang saya berkelahi, karena mereka banyak saya tidak ladeni,” jelasnya.
“Saya sebenarnya hanya mengingatkan, karena cara kerja mereka tidak prosedural tanpa sosialisasi, dan wajar saya sebagai masyarakat berhak mempertanyakan serta mengingatkan,” katanya menambahkan.
Terkait laporannya itu, Ali Budi Zebua alias Ama Rian berharap pelaku segera diproses serta dihukum sesuai perbuatannya. Sehingga dengan demikian bisa memberikan efek jera kepada yang lainnya, untuk bijak dalam menggunakan medsos.
Sementara itu, Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo membenarkan laporan Ali Budi Zebua, terkait dugaan pelanggaran undang-undang ITE, dan dalam waktu dekat akan dilakukan penyelidikan.
“Dumasnya sudah kita terima, pelapor atas nama Ali Budi Zebua alias Ama Rian terkait dugaan pelanggaran undang-undang ITE. Laporannya akan kita teruskan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan,” terangnya.
Menurut Bripka Restu, beberapa kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Nias terkait pelanggaran UU ITE khususnya di media sosial facebook, beberapa diantaranya sudah divonis di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Ia pun menghimbau kepada masyarakat luas agar berhati-hati dalam menggunakan medsos, jika tidak berurusan dengan hukum.
“Kita selalu himbau kepada masyarakat, terutama yang menggunakan media sosial untuk bijak dalam bermedsos,” pungkasnya. (H-01)