Ketua Komisi I DPRD Nias, Yosafati Waruwu, SH/ Foto : Istimewa |
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias, Yosafati Waruwu, SH mengungkapkan masa JPT Pratama telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan secara jelas pada bunyi pasal 117 ayat 1 : Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Pada ayat 2 disebutkan : Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.
“RDP yang kita gelar hari ini, ada banyak pertanyaan masyarakat kepada DPRD, bahwa adanya jabatan struktural ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Nias yang melebihi dari 5 tahun, namun sampai saat ini masih menjabat dan belum memiliki rekomendasi dari KASN,” ucap Yosafati kepada corongnias.com saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Nias, Rabu (20/5/2020).
“Karena itu kami menginisiasi mengundang OPD terkait diantaranya : Asisten I, kepala BKD, Kabag Organisasi, Kabag Hukum untuk klarifikasi kebenaran pengaduan dari masyarakat dimaksud,” tambah poitisi partai Nasdem itu.
Ditambahkannya, ada 6 (enam) jabatan struktural yang masa jabatannya telah berakhir pada akhir tahun 2019 yang lalu, yakni : Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, kepala BPBD, Kadis Pertanian, Kadis Kelautan dan Perikanan, Kadis Kesehatan, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Nias.
“Dari penjelasan kepala BKD, ternyata ada 6 orang termasuk Sekda. Kami kaget kok bisa ada jabatan struktural ASN yang melebihi 5 tahun pada posisi yang sama tanpa ada rekomendasi KASN,” bebernya.
“Alasan mereka memang karena ada penanganan covid-19, sementara masa jabatan mereka ini sudah berakhir pada akhir tahun 2019 lalu. namun itu tidak bisa kami terima sebab, sedangkan issu covid-19 kan bulan Maret,” ungkapnya.
Menurut Yosafati, apa bila masa jabatan seseorang diperpanjang pada jabatan yang sama, maka terlebih dahulu dibentuk tim penilai yang terdiri dari dua orang eksternal dan satu orang internal, serta dilaksanakan sebelum masa jabatan berakhir.
“Jelas kami meragukan kapasitas mereka ini, sebab kalau kita mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN itu bahasanya dapat diperpanjang, sementara mereka ini belum ada penilaian. Mestinya penilaian itu sudah mereka siapkan akhir tahun 2019 yang lalu,”pungkasnya.
Mengingat ke-6 JPT itu merupakan jabatan strategis, Komisi I DPRD Nias merekomendasikan kepada Bupati Nias untuk segera memberhentikan pejabat pada jabatan dimaksud, serta menunjuk pejabat pengganti (Plt) sehingga organisasi perangkat daerah dapat terus berjalan.
Mengingat ke-6 JPT itu merupakan jabatan strategis, Komisi I DPRD Nias merekomendasikan kepada Bupati Nias untuk segera memberhentikan pejabat pada jabatan dimaksud, serta menunjuk pejabat pengganti (Plt) sehingga organisasi perangkat daerah dapat terus berjalan.
“Tujuan kita guna terwujudnya pemerintahan yang bersih, professional, bertanggungjawab dan taat azas apalagi jabatan mereka ini merupakan panutan bagi pemerintahan. sehingga kami berpendapat mereka itu harus diganti. Seandainya pun nanti mereka berkeinginan ikut seleksi pada jabatan yang sama, ya silahkan,” cetusnya.
“Karena ini sudah menabrak aturan, maka DPRD yang salah salah satu fungsinya adalah pengawasan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nias, supaya penyelenggaraan pemerintahan khususnya tentang penempatan seseorang dalam jabatan struktural ASN diharapkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Yosafati. (AL/H-01)