Kantor DPRD Kabupaten Nias Utara/ Foto : Istimewa |
Nias Utara, Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berua Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara perihal Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengalokasian Pembangunan di Dusun III dan IV Desa Berua yang bersumber dari Dana Desa Berua Tahun 2020 yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Nias Utara pada tanggal Mei 2020 lalu, hingga saat ini belum digubris.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris BPD Berua, Foarota Lahagu melalui press release yang diterima corongnias.com, Jumat (2/7/2020). Dia mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas lambannya respon lembaga DPRD khususnya komisi yang membidangi yakni Komisi I dalam menanggapi keluhan masyarakat Desa Berua .
“ Jelas kita sangat kecewa atas sikap lembaga DPRD ini. Padahal mereka adalah pucuk harapan masyarakat dalam mencari solusi atas segala persoalan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat saat ini,” ucap Foarota kesal.
Foarota menuturkan, adapun permasalahan yang disampaikan pihaknya ke lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara yakni terkait rencana pengalokasian Pembangunan di Dusun III dan IV Desa Berua yang bersumber dari Dana Desa 2020 yang terkendala karena berada di luar wilayah Desa Berua yakni Desa Meafu Kecamatan Lahewa Timur.
" Surat Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa (PMD) yang disampaikan kepada Kepala Desa Berua dan juga kesimpulan pertemuan yang difasilitasi Sekda Nias Utara pada tanggal 8 Mei 2020 lalu di aula kantor Bupati Nias Utara yang menyebutkan bahwa pengalokasian pembangunan fisik di wilayah Dusun III dan Dusun IV tidak dapat dilakukan dan hanya dapat difokuskan ke pemberdayaan dikarenakan adanya batas wilayah jelas sangat merugikan kepentingan masyarakat, ujar Foarota.
Dia membeberkan, atas surat Dinas PMD dan kesimpulan rapat yang difasilitasi Sekda tersebut pihaknya merasa keberatan karena keputusan itu tidak memihak pada kepentingan masyarakat. Selain itu, dari pemerintah Desa Meafu tidak berkeberatan atas pembangunan yang dialokasikan di Dusun III dan IV Desa Berua.
" Program pembangunan fisik di Dusun III dan IV ini sudah masuk dalam RPJMDes dan hasil musyawarah Desa yang dimuat dalam RKPDes dan merupakan skala prioritas desa. Sehingga sangat lucu jika hanya karena batas wilayah yang belum ada payung hukumnya berupa Perda atau Perbup masyarakat disana jadi terpinggirkan," cetusnya.
Foarota berharap lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara dalam hal ini Komisi I dapat terbuka hatinya untuk membuka ruang dan memberikan solusi dalam menuntaskan persoalan yang saat ini sedang bergejolak di Desa Berua.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Sukanto Waruwu saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020) membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat BPD Berua.
" Surat dari BPD Berua sudah diterima, dan sudah kita rekom di Komisi I,"ucap Sukanto.
Namun saat disinggung kenapa surat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Komisi I, Politisi Partai Golkar ini tidak menanggapi. (H-01)
" Surat dari BPD Berua sudah diterima, dan sudah kita rekom di Komisi I,"ucap Sukanto.
Namun saat disinggung kenapa surat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Komisi I, Politisi Partai Golkar ini tidak menanggapi. (H-01)