Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia/ Foto : Istimewa |
YN dilaporkan atas dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan pada pengumpulan sumbangan penanganan Covid-19 kepada seluruh Kepala OPD/Camat/Lurah/Ka. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara pada tanggal 17 April 2020 lalu.
“ Hari ini saudara Sekda Nias Utara sekaligus sebagai Ketua DP KORPI Nias Utara YN resmi kita laporkan di Bareskrim Mabes Polri. Tadi langsung diterima di sekretariat bagian umum Bareskrim,” ujar Pelapor, Soziduhu Gulo melalui press releasenya yang diterima corongnias.com, Sabtu sore.
Dia menuturkan, tindakan YN yang melakukan pungutan kepada para Kepala OPD/ Camat/Lurah/Ka. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan menetapkan nominal besaran sumbangan adalah jelas-jelas tindakan yang diskriminatif dan patut diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Ditambahkannya, dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia Pasal 17 ayat (2) Point c menyebutkan bahwa kepengurusan KORPRI di tingkat Kabupaten/Kota hanya dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat koordinatif horizontal dengan pengurus KORPRI pada instansi-instansi vertikal yang berada di Kabupaten/Kota.
“ Itu artinya KORPRI ini hanya sebatas hubungan koordinasi dengan instansi vertikal di Kabupaten/Kota, bukan justru memerintahkan instansi vertikal untuk mengumpulkan sumbangan dengan nominal yang telah ditetapkan, disinilah letaknya penyalahgunaan kewenangan tersebut,” ucap Soziduhu.
Soziduhu Gulo saat menyampaikan laporannya di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (5/7/2020)/ Foto : CN |
Soziduhu membeberkan, tindakan yang dilakukan Sekda Nias Utara ini patut diduga sebagai pungutan liar terstruktur dengan menggunakan jabatannya sebagai Sekda. Harusnya pengumpulan sumbangan tersebut dilakukan dalam bentuk himbauan saja, bukan justru menetapkan nominal besaran sumbangan yang harus dikumpulkan.
“ Pengumpulan sumbangan tersebut tidak memiliki mekanisme dan dasar yang jelas, karena pada dasarnya hal kegiatan sumbangan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Nias Utara tidak terkait dengan tupoksi KORPRI sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak pegawai. Apalagi Pemerintah Kabupaten Nias Utara telah menganggarkan miliyaran anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Nias Utara,” ucap Mantan Pimpinan Pusat PMKRI ini.
Soziduhu mengatakan, berdasarkan data yang dikumpulkan pihaknya adapun besaran nominal sumbangan yang telah ditetapkan DP-KORPRI Nias Utara kepada Kepala OPD/Camat/Lurah/Ka. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara yakni Sekretaris Daerah sebesar Rp. 1.500.000, Eselon II/b Rp. 1.000.000, Eselon III/a Rp. 500.000, Eselon III/b Rp. 400.000, Eselon IV/a Rp. 250.000, Eselon IV/b Rp. 200.000 dan Staf/ Non Eselon Rp. 100.000.
“ Total pungutan seluruhnya setelah kita estimasi mencapai ratusan juta rupiah,” cetusnya.
Dia mengatakan, selain melaporkan ke Mabes Polri, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melaporkan persoalan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Dalam Negeri dan Ombudsman RI.
“ Kita harapkan kasus dugaan pungli terstruktur ini dapat diproses secara hukum oleh Bareskrim Mabes Polri. Sementara untuk menguji payung hukum pungutan tersebut kita serahkan ke Ombudsman RI, dan dari sisi etika sebagai PNS kita serahkan ke KASN dan Kemendagri,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, corongnias.com masih berusaha meminta tanggapan dari Ketua DP-KORPRI Kabupaten Nias Utara, YN. Meskipun sudah dihubungi dan dikonfirmasi via sms dan whatssapp namun tidak direspon. (H-01)