LBH HIMNI Menyelenggarakan Diskusi Pengenalan Profesi Jaksa - Corong Nias

Berita Terbaru

Sabtu, 25 Juli 2020

LBH HIMNI Menyelenggarakan Diskusi Pengenalan Profesi Jaksa

LBH HIMNI saat menggelar Webinar Pengenalan Profesi Jaksa/ Foto : Istimewa
Jakarta, Program pelatihan dan pengembangan mahasiswa ono niha Se-Indonesia yang diselenggarakan LBH HIMNI terus bergulir. Kali ini LBH HIMNI menyelenggarakan diskusi terkait pengenalan profesi jaksa, Jumat (24/7/2020).

Adapun narasumber yang hadir dan menyampikan pengenalan profesi jaksa disampaikan oleh Dr. Firman Halawa, S.H., M.H. Beliau merupakan salah seorang putra terbaik ono niha yang saat ini menduduki jabatan sebagai Jaksa Fungsional/ Anggota Satgassus P3TPK Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Pada kesempatan itu, Dr. Firman menjelaskan segala sesuatu mengenai profesi seorang jaksa sesuai dengan topik yang diangkat pada webinar kali ini. Dia menyampaikan, jaksa merupakan pejabat negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang, atau dengan kata lain jaksa merupakan pengacara Negara yang melaksanakan tugas dibawah undang-undang.

" Jaksa sebagai jabatan fungsional adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan. Tugas dan wewenang  kejaksaan juga beliau sampaikan, seperti diatur dalam UU No. 16 tahun 2004 pada pasal 30 bahwa ada beberapa yang merupakan tugas dan wewenang kejaksaan baik itu dalam bidang pidana, perdata, tata usaha Negara, serta ketertiban dan ketentraman umum. Tidak hanya pada hal penyidikan dan persidangan perkara dipengadilan saja jaksa memiliki tugas dan wewenang, akan tetapi juga memiliki fungsi sebagai pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam hal putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat," ujar Dr. Firman.

Pada webinar kali ini, Dr. Firman menanggapi dan menjawab pertanyaan dari para peserta yang kebanyakan dari kalangan mahasiswa hukum asal ono niha dan memiliki ketertarikan pada profesi jaksa ini. Dia juga menyampaikan syarat-syarat seseorang dapat diangkat menjadi jaksa seperti yang tertera dalam pasal 9 undang-undang kejaksaan, beberapa ketentuan wajibnya ialah sebagai lulusan sarjana hukum dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 35 tahun. Selain itu adapun larangan yang berlaku bagi profesi jaksa, dimana jaksa dilarang merangkap menjadi pengusaha, pengurus atau karyawan BUMN/BUMD atau badan usaha swasta, dan juga advokat. Tak tanggung tangung Dr. Firman juga membeberkan penghasilan kerja seorang jaksa dengan pangkat : ajun jaksa madya (3A) yaitu sekitar 8 juta rupiah.


Selain itu, Dr. Firman juga menyampaikan beberapa hal problematika yang sering dialami oleh  jaksa dalam menjani profesinya sehari hari, seperti intervensi dalam pelaksanaan tugas, ancaman pihak luar, kerja tidak mengenal waktu, serta kesan negative yang sering timbul di masyarakat.

Webinar pada jumat 24 Juli 2020 pukul 14.00 WIB tersebut berlangsung dengan perbincangan menarik yang dinikmati oleh setiap peserta yang hadir. Bahkan pada kesempatan tersebut juga diikuti oleh beberapa orang tua yang memiliki ketertarikan pada profesi jaksaa ini.

Setelah berlangsung selama kurang lebih 2 jam, webinar tersebut berakhir pada pukul 16.00 WIB yang diakhiri dengan kata penutup dari Direktur LBH-HIMNI Wiradarma Harefa, S.H dengan menghimbau seluruh peserta untuk tetap mengikuti kegiatan Pelatihan Dan Pengembangan Mahasiswa Hukum Ono Niha Se-Indonesia ini yang akan berlangsung hingga Desember nanti.

Adapun jumlah peserta kurang lebih 100 peserta terdiri dari berbagai kalangan : aparat penegak hukum, akademisi, praktisi, dan mahasiswa hukum asal Nias maupun Non Nias dari seluruh Indonesia. (Rls/H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini