Kantor Ombudsman Republik Indonesia/ Foto : Istimewa |
Selain dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan BKN, Yafeti juga dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia pada Kamis (30/7/2020) kemarin.
Pelapor, Soziduhu Gulo kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya meneruskan laporan ke Ombudsman RI dalam rangka menguji apakah tindakan pengumpulan sumbangan kepada para ASN di daerah itu dapat dibenarkan secara hukum atau justru melanggar.
" Laporan terhadap Sekda Nias Utara telah kita sampaikan secara resmi ke Ombudsman RI. Hal itu kita lakukan untuk menguji apakah penggunaan wewenang sebagai sekda dapat digunakan atau tidak, apakah sesuai atau justru melanggar. Karena kita menilai tindakan tersebut adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam jabatannya sebagai Sekda ," ujar Soziduhu melalui press releasenya, Jumat (31/20/2020).
Tanda terima pelaporan Sekda Nias Utara ke Ombudsman RI/ Foto : Istimewa |
Dia menambahkan, nantinya rekomendasi dari Ombudsman akan menjadi bahan referensi kepada penyidik di Bareskrim maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam melakukan tindakan hukum maupun sanksi administrasi.
Untuk diketahui Sekda Nias Utara, Yafeti Nazara dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (5/7/2020) lalu. Yafeti dilaporkan atas dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan pada pengumpulan sumbangan penanganan Covid-19 kepada seluruh Kepala OPD/Camat/Lurah/Ka. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Sementara itu, Yafeti Nazara seperti dikutip dalam pemberitaan SIB edisi Jumat 10 Juli 2020 berkilah bahwa permintaan sumbangan tersebut atas persetujuan Bupati Nias Utara.
"Silahkan saja, itu tidak masalah, kan tujuannya untuk bakti sosial. Lagian kalau dibelanjakan dari dana Covid-19, masker susah didapat," kata Yafeti menirukan kata Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara. (H-01)