Dr. Beniharmoni Harefa saat menyampaikan materi pada Webinar situasi perlindungan hukum terhadap anak-anak di Pulau Nias/ Foto : Istimewa |
Menurutnya, dari 4 Kabupaten 1 Kota yang ada di Pulau Nias, Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias saja yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak.
" Kota Gunungsitoli termasuk serius dan sungguh-sungguh serta memprioritaskan perlindungan hak anak. Hal ini didasarkan pada beberapa indikator, pertama sudah memili Perda Perlindungan Anak melalui Perda Nomor 2 Tahun 2018, hal ini tentunya akan berdampak pada meningkatnya anggaran yang dialokasikan terhadap upaya perlindungan anak. Indikator lain juga yakni berfungsinya lembaga P2TP2A serta adanya komunitas anak FAKOLI (Forum Anak Kota Gunungsitoli)," ujar Pria yang akrab disapa Beni ini melalui press releasenya yang diterima redaksi corongnias.com, Jumat (31/7/2020) kemarin.
Bahkan menurut Beni, infrastruktur yang telah dibangun khususnya oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli seperti taman Ya’ahowu, menjadi ruang terbuka yang dapat menjadi tempat anak menyalurkan bakat dan potensi mereka (anak).
" Di taman ini anak-anak dapat berkumpul dan menyalurkan berbagai bakat seperti berolahraga, bersepeda, bermain, layaknya anak-anak. Karena potensi dan bakat anak-anak itu harus disalurkan dan ditempat yang benar, tidak malah salah pergaulan karena lingkungan. Indikator lainnya, Kota Gunungsitoli juga sudah menyediakan perpustakaan kota bahkan dapat diakses secara online. Hal ini sangat membantu anak-anak dalam pendidikan," ucapya.
Ditambahkannya, selain beberapa kelebihan tadi yang dimiliki oleh Kota Gunungsitoli dalam hal Perlindungan Anak, Kota Gunungsitoli harus lebih mengoptimalkan upaya Perlindungan Anak. Misalnya dalam Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli No 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, dalam Perda tersebut diatur bahwa harus adanya Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Gunungsitoli yang bersifat independen. Hal ini seharusnya dibentuk melalui Peraturan Walikota dan ini sudah diamanahkan dalam Perda No 2 Tahun 2018 khususnya dalam Pasal 46 Perda No 2 Tahun 2018, tetapi hingga saat ini belum terbentuk. Serta penerapan sanksi bagi setiap orang atau instansi yang melanggar ketentuan terhadap hak-hak anak.
" Pemerintah Kota Gunungsitoli harus lebih aktif memperhatikan pantai-pantai, penginapan-penginapan yang acapkali dijadikan lokasi berbuat tidak baik dan menjadikan anak sebagai korban. Dalam Perda No 2 Tahun 2018 juga ini ditegaskan bahwa pengelola pantai, penginapan-penginapan seperti itu dapat diberikan sanksi berupa sanksi administrasi bahkan sampai pencabutan izin usaha, akan tetapi semua kembali pada kemauan politik pemerintah Kota," cetusnya.
Namun demikian, kata Beni, pencapaian yang sudah diraih oleh Kota Gunungsitoli saat ini dalam upaya perlindungan hak-hak anak patut diapresiasi. Hal ini terbukti dari Kota Gunungsitoli mendapatkan penghargaan yang difasilitas oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pernghargaan tersebut diberikan oleh salah satu Perusahaan Swasta yang memberikan perhatian pada hak-hak anak dan diterima langsung oleh Gubernur Sumatera Utara. Kita berharap Kabupaten lainnya segera memprioritaskan perlindungan hak-hak anak Kabupaten Nias Selatan (sedang proses di DPRD perdanya), Kabupaten Nias Barat belum ada, Kabupaten Nias Utara belum ada Perda Anak, sehingga ke depan hak-hak anak di Pulau Nias lebih terjamin dan terlindung. Tingkatkan kepedulian dan perhatian pada anak, agar hak-haknya tidak dilanggar dan tetap terpenuhi, ujar Beni Harefa menutup materinya.
Untuk diketahui, Webinar Perlindungan Anak di Pulau Nias ini diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) dalam rangka Hari Anak Nasional tahun 2020. Webinar ini merupakan kali ke empat yang diselenggarakan LBH-HIMNI dalam rangka Pelatihan dan Pengembangan Mahasiswa Hukum Ono Niha Se-Indonesia.
Webinar dilaksanakan melalui aplikasi online (zoom cloud meeting). Webinar juga dihadiri oleh Direktur LBH HIMNI Wiradarma Harefa, S.H.,M.H, Pembina LBH-HIMNI yang sekaligus juga merupakan Ketua Umum HIMNI Marinus Gea, S.E., M.Ak sebagai Keynote Speaker.
Pada Webinar ini, turut menghadirkan empat pembicara, yaitu Sukartini Wau/Ny. Lakhomizaro Zebua (Kabid KB, ketahanan & kesejahteraan keluarga kota Gunungsitoli), Aipda Jonnes A Zai (Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nias), Chairidani Purnamawati, S.H (Manager Area Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Nias-PKPA Nias), Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M (Dosen Hukum Perlindungan Anak FH UPN Veteran Jakarta) dan juga merupakan anggota LBH-HIMNI.
Seluruh peserta webinar menyimak dan mengikuti diskusi ini dengan baik, terlihat dari antusias para peserta dalam menggali informasi dari narasumber dengan mengajukan berbagai pertanyaan. Webinar yang di moderatori oleh Dellinus Sarumaha, S.H ini berakhir pada pukul 13.00 WIB setelah berlangsung hampir 3 jam yang diikuti oleh kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari berbagai kalangan : aparat penegak hukum, akademisi, praktisi, dan mahasiswa hukum dari berbagai kampus di Indonesia baik yang asal Nias maupun non Nias. (Rls/H-01)