Kurir Narkoba di Polres Nias Selatan | Foto: Humas |
Kasat Res Narkoba Polres Nias Selatan, Ardiansyah melalui pers rilis, Senin (15/2/2021) mengungkapkan bahwa penangkapan warga Tapteng tersebut dari informasi masyarakat kepada pihak Satres Narkoba Polres Nias Selatan pada hari Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 11.00 Wib adanya seseorang yang diduga kuat membawa shabu-shabu sedang berada didepan salah satu penginapan di kelurahan pasar Teluk Dalam.
Usai mendapatkan informasi tersebut, personil Sat res Narkoba Polres Nias Selatan langsung menuju ke TKP dan menggeledah seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat dengan terlebih dahulu menunjukkan surat perintah penggeladahan.
Setelah dilakukan penggeladahan ditemukan 1 buah plastik hitam asoi yang didalamnya terdapat 1 bungkusan kertas nasi yang di didalamnya terdapat 2 buah plastik klip besar dan 2 buah plastik klip kecil yang di balut dengan lakban yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu di dalam tas ransel warna hitam serta 1 (satu) buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal yang di duga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu di kantong celana sebelah kanan yang di gunakan pelaku.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut merupakan barang milik BN dari Sibolga yang rencananya akan diserahkan ke seseorang di Nias Selatan dengan upah antar sebesar Rp. 5.000.000,-
Akibat perbuatannya, Reinhard dijerat dengan pelanggaran pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau hukuman kurungan maksimal 20 tahun. (NS/RLS)