Perselisihan Hasil Pilkada Nias Selatan Masuk Tahap Sidang Lanjutan di MK - Corong Nias

Berita Terbaru

Rabu, 17 Februari 2021

Perselisihan Hasil Pilkada Nias Selatan Masuk Tahap Sidang Lanjutan di MK

 Jadwal Sidang | Sumber: mkri.id
Jakarta, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadwalkan pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan atau ahli) serta penyerahan bukti tambahan di persidangan terkait Pilkada Nias Selatan yang telah diselenggarakan pada bulan Desember 2020 lalu pada 1 Maret 2021 mendatang

Dikutip dari website resmi Mahkamah Konsitusi dengan alamat  mkri.id, Rabu (17/2/2021) persidangan ini berawal dari permohonan pembatalan Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 311/PL.02.6-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 yang dilayangkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi - Sozanolo yang diterima Mahkamah Konstitusi pada 18 Desember 2020 lalu. 

Dalam permohonannya ke MK, Pasangan Idealisman Dachi - Sozanolo Ndruru mengklaim bahwa perolehan suara mereka berada di peringkat pertama namun karena adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam pelaksanaan Pilkada yang dilakukan oleh KPU Nias Selatan akhirnya mereka berada di peringkat kedua. 

Selanjutnya permohonan tersebut di registrasi dengan akta registrasi perkara konstitusi dengan nomor Nomor 59/PAN.MK/ARPK/01/2021 pada Senin (18/1/2021).

Penelusuran corongnias.com, sejumlah tahapan di MK telah dilaksanakan atas perkara dengan nomor 59/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut, diantaranya Pemeriksaan Pendahuluan (27/1/2021) dan Pemeriksaan Perkara Acara Sidang: Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu, Keterangan Pihak Terkait, Pengesahan Alat Bukti). (C-001)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini