Jakarta, Setelah aplikasi VTube diblokir oleh Kemenkominfo sesuai rekomendari dari Satgas OJK beberapa waktu lalu karena belum memiliki izin dan dinilai merupakan aplikasi money game, saat ini salah satu aplikasi yang cukup populer di masyarakat yakni Snack Video.
Aplikasi yang iklannya cukup ramai di media sosial facebook dan Youtube menjadi perhatian OJK dan bahkan Satgas SWI pusat telah membahas hal tersebut.
Dikutip dari media online Antara Sultra yang dipublikasikan pada Rabu (24/2/2021) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Snack Video tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal.
"Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," tegas Ketua OJK Sulawesi Tenggara Muhammad Fredly Nasution seperti dikutip dari media online Antara Sultra.
Fredly menghimbau agar masyarakat selalu waspada karena di kegiatan aplikasi dimaksud hanya menjual membership, bukan kepemilikan property.
Penelusuran corongnias.com, aplikasi yang mulai populer diperbincangkan di kepulauan Nias memberikan pendapatan kepada peserta yang telah bergabung di aplikasi tersebut dengan cara merekrut anggota dan menonton sejumlah video yang telah tersedia dalam aplikasi. (C-001)