Nias Utara, Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Nias Utara mengalami penyesuaian dari seharusnya diterima sebesar Rp. 401.228.290.000 menjadi Rp. 338.378.010.000.
Hal ini merupakan dampak dari peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolan transfer ke daerah dan dana pandemi COVID 19, sehingga terjadi pengurangan penerimaan DAU sebesar Rp. 12.850.280.000.
Bupati melalui Kepala BPKAD Kabupaten Nias Utara dalam suratnya tertanggal 2 Maret 2021 dengan nomor 900/775/BPKAD/2021 kepada seluruh OPD di wilayah pemerintah Kabupaten Nias Utara, menegaskan akibat penyesuaian dan pengurangan anggaran, masing-masing OPD untuk melakukan pengurangan anggaran yang akan seperti perjalanan dinas, biaya Bimtek, pengadaan ATK, pemeliharaan kantor dan anggaran lainnya.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara Noferman Zega ketika dimintai tanggapannya berharap agar Pemerintah Daerah sebagai Eksekutif benar-benar jeli dalam melihat kebutuhan utama, sehingga kedepan tidak ada yang merasa dirugikan seperti halnya dalam pembangunan infrastruktur bahkan pemerintah daerah tidak sanggup membayar karena mengalami defisit anggaran.
"Pemerintah daerah harus benar-benar melihat kebutuhan yang utama terlebih dalam anggaran infrastruktur, jangan sampai kedepan pemda terjebak karena kondisi keuangan mengalami defisit apalagi ini jelang masa transisi kepemimpinan di Kabupaten Nias Utara", tutur Noferman. (C-001)