Mengaku Sebagai Anggota KPK, 3 Pria Ditetapkan Tersangka di Nias Selatan - Corong Nias

Berita Terbaru

Minggu, 07 Maret 2021

Mengaku Sebagai Anggota KPK, 3 Pria Ditetapkan Tersangka di Nias Selatan

AKBP Arka Furman Ambat pada Jumpa Pers | Foto: CN

Nias Selatan, Aliran Duha (60) bersama dua rekannya Arnes Arisoca (61) dan Ikhwan Tanjung (39) diamankan pihak Kepolisian Resor Nias Selatan, Selasa (2/3/2021).

Kapolres Nias Selatan AKBP Arka Furman Ambat dalam jumpa pers di Mapolres Nias Selatan, Sabtu (6/3/2021).


Kejadian ini berawal dari ketiga tersangka mendatangi Mapolres Nias Selatan dengan mengaku sebagai wartawan untuk melaporkan dugaan kasus yang menimpa mereka sebagai wartawan atas pengusiran yang dilakukan oleh suami Yanihati Loy Kepala Sekolah Dasar 075076 Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan pada saat mereka melakukan investigasi lapangan.


Karena tidak senang dengan pengusiran tersebut salah seorang tersangka Aliran Duha mengajak rekannya membuat laporan di Polres Nias Selatan.


Namun saat dimintai keterangan di ruang Satreskrim Polres Nias Selatan, para tersangka tidak dapat menunjukkan bukti legalitas sebagai wartawan sehingga menimbulkan kecurigaan penyidik.


Saat itu juga, pihak penyidik langsung menghubungi Yanihai Loy melalui telepon selularnya dan terungkap bahwa tersangka Aliran Duha telah meminta uang sebesar Rp. 5 juta.


Pihak penyidik langsung melakukan pengembangan kasus dan terungkap dimana sejumlah Kepala Desa dan Kepala Sekolah di wilayah Kabupaten Nias Selatan telah menjadi korban mereka dengan modus mengaku sebagai anggota KPK dan LSM P2KN (Pemantau Penggunaan Keuangan Negara).


AKBP Arka Furman menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan aksinya sejak november 2020 lalu sampai 2 maret 2021 dengan cara melakukan pemerasan dan penipuan kepada sejumlah kepala sekolah dan kepala desa.


Dari tangan tersangka lembar kertas berlogo DPP LSM P2KN bertulisan tangan yang isinya mengenai kunjungan kerja tim investigator nasional di 32 sekolah di Kabupaten Nias Selatan.


Arka menambahkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan atas kasus tersebut seraya meminta kepada seluruh masyarakat Nias Selatan agar memberi laporan kepada pihak kepolisian bilamana ada yang merasa dirugikan.


Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) subs pasal 369 ayat (1) subs pasal 378 juncto pasa 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (C-002)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini