Jakarta, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat kembali menemukan sejumlah aplikasi yang berpotensi merugikan penggunanya dan tidak memiliki izin.
Dalam siaran pers SWI yang dikeluarkan pada Senin (1/3/2021) mengungkapkan bahwa kegiatan TikTok Cash dan Snack Video dihentikan.
Ketua Satgas SWI Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa pada rapat yang digelar Jumat (26/2/2021) meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Sementara itu, pihaknya juga meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Penelusuran corongnias.com, seminggu terakhir akun media sosial para netter yang tinggal di kepulauan Nias dibanjiri dengan ajakan untuk mendownload aplikasi Snack Video karena mampu mendapatkan bonus berupa uang dalam waktu singkat hanya dengan menonton video dan mengajak teman bergabung. (RLS/C-001)