Nias Utara, Dua paket proyek yang dimenangkan CV. Tiga Putra dibatalkan oleh Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PU-PR) Kabupaten Nias Utara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Murni Panjaitan.
Pembatalan tersebut sontak menuai protes dari pihak CV. Tiga Putra. Pasalnya, proses tender dan tahapan evaluasi telah diikuti pihak rekanan hingga pihak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pokja Pemilihan menetapkan CV. Tiga Putra sebagai pemenang tender.
"Kita pihak rekanan jelas dirugikan atas pembatalan ini. Alasan pembatalan dua paket proyek yang kita menangkan ini juga tidak masuk akal dan terkesan sarat dengan kepentingan," ujar Direktur CV. Tiga Putra Agustinus Zega saat dihubungi corongnias.com, Kamis (8/4/2021) lalu.
Atas persoalan ini, kata Agustinus, pihaknya sudah menyampaikan laporan ke lembaga DPRD dan tidak tertutup kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
"Kemarin DPRD Kabupaten Nias Utara melalui Komisi III sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas persoalan ini. Namun sangat disayangkan pihak Dinas PU tidak menghadiri. Sehingga rapat dengar pendapat lanjutan akan digelar Minggu depan," ucapnya.
Sementara itu, PPK Dinas PU-PR Kabupaten Nias Utara Murni Panjaitan saat dimintai tanggapannya terkait alasan pembatalan dua paket proyek tersebut terkesan mengelak.
"Bang saya jawab dengan tertulis, jadi buat aja secara tertulis bang," ujar murni.
Namun, saat dijelaskan bahwa wartawan tidak mesti harus meminta informasi secara tertulis, tetapi bisa melalui konfirmasi secara lisan, murni tetap saja mengelak.
Bahkan dia mengajak wartawan untuk bertemu secara langsung. Namun, saat ditanyakan kapan bisa bertemu secara langsung, hingga kini belum ada jawaban dari pihak PPK Dinas PU-PR Kabupaten Nias Utara. (C-001)