Komisi III DPRD Kabupaten Nias Utara menggelar RDP terkait pembatalan dua paket proyek yang dimenangkan CV. Tiga Putra/ Foto : CN |
Nias Utara, Komisi III DPRD Kabupaten Nias Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) dan Pokja Pemilihan Pekerjaan Konstruksi I Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) bertempat di Lantai III Gedung DPRD Nias Utara, Rabu (7/4/2021).
Ketua Komisi III DPRD Nias Utara, Arimei Zega kepada corongnias.com mengatakan, adapun tujuan pelaksanaan RDP tersebut sebagai tindaklanjut dari laporan CV. Tiga Putra yang merasa keberatan atas pembatalan dua paket proyek yang telah dimenangkan CV. Tiga Putra oleh Dinas PU-PR Kabupaten Nias Utara.
" Namun sangat disayangkan RDP hari ini tidak dihadiri oleh Kepala Dinas PU-PR dan PPK. Sehingga kita merencanakan kembali mengundang mereka untuk didengarkan keterangannya terkait alasan pembatalan dua paket proyek itu," ujarnya.
Arimei menegaskan, mengingat hingga saat ini belum ada penjelasan secara resmi ke lembaga DPRD terkait alasan pembatalan ke dua paket proyek dimaksud, maka pihaknya telah merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk tidak melakukan tender ulang terhadap ke dua paket proyek tersebut.
Ditempat yang sama, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Nias Utara, Faogonaso Harefa mengatakan bahwa pembatalan dua paket proyek tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga patut diduga ada muatan-muatan terselubung dalam pembatalan itu.
" Berdasarkan penuturan pihak Pokja, semua proses sudah dilakukan hingga pada kedua paket tersebut dimenangkan oleh CV. Tiga Putra. Namun, tanpa alasan yang jelas pihak PPK melakukan pembatalan. Sehingga, kita berpendapat bahwa ada indikasi-indikasi yang tidak benar pada pembatalan itu," cetusnya.
Pantauan corongnias.com, rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh Direktur CV. Tiga Putra dan personilnya, pihak Pokja UKPBJ dan tampak dilokasi kadis Dinas PU-PR dan PPK belum hadir. (H-001)