Pendamping desa yang selama ini memiliki tugas sesuai Peraturan Kemendesa PDTT No.3 tahun 2015 dimana tujuan adanya pendamping desa adalah upaya untuk memberdayakan masyarakat disinyalir tidak terlaksana sebagian besar di wilayah Kabupaten Nias Utara.
Di peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa tugas pendamping desa untuk meningkatkan kapasitas,efektifitas dan akuntabilitas pemerintah desa dan pembangunan desa; Meningkatkan prakarsa,kesadaran,dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa; meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor,dan mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris.
Salah seorang masyarakat Nias Utara yang tidak ingin disebutkan namanya melalui telepon selular kepada corongnias.com, Senin (10/5/2021) menilai selama ini tugas pendamping desa sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Kemendesa tersebut tidak dijalankan ditandai dengan banyaknya permasalahan yang terjadi di desa, tingkat parsitipatif masyarakat desa yang masih minim, Bumdes belum banyak terbentuk dan beberapa permasalahan lainnya. (C-001)