Nias Barat, Dalam rangka mencegah virus corona semakin menyebar di kepulauan Nias, acara yang menimbulkan keramaian akan dibatasi per 1 juli 2021 hingga 1 agustus 2021 mendatang.
Pembatasan keramaian ini sesuai dengan hasil keputusan Forkopimda yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Nias, Jumat (25/6/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Nias Barat dalam acara Coffee Morning yang dipimpin oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu di Lobi Kantor Bupati, Senin (28/6/2021)
“Saya mengikuti rapat forkopimda jumat lalu yang didampingi oleh Asisten I. salah satu yang menjadi hasil kesepakatan kami pada rapat tersebut tentang penerapan prokes. Terhitung 1 Juli sampai 1 Agustus 2021 ini. Keramaian dibatasi untuk mencegah penularan covid-19 termasuk pesta pernikahan. Surat Edaran akan menyusul," ucap Khenoki.
Pihaknya berharap semua pihak untuk selalu menjaga kesehatan dan mengikuti protokol kesehatan dengan memakai masker dan selalu mencuci tangan pakai sabun seraya menjaga jarak.
Dalam acara tersebut turut hadir Asisten I Bupati Nias Barat, Sekretaris Daerah sejumlah kepala OPD diwilayah Nias Barat, dan ASN. (SZ/C-002)